Lukman B Kady Tinjau Pelaksanaan APBD 2026 di Takalar, Serap Aspirasi Warga Galesong

TAKALAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar, Lukman B Kady, melakukan kunjungan kerja pengawasan di wilayah Kecamatan Galesong dan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini bertujuan meninjau langsung pelaksanaan program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Pengawasan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 22 hingga 24 April 2026, dengan fokus lokasi di Kelurahan Bontolebang dan Desa Parambambe. Kunjungan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan tepat sasaran.

Kegiatan dibuka secara resmi dan dihadiri oleh ratusan warga setempat, serta aparat keamanan dan perangkat desa. Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Tim HBK-LBK, Daeng Mabe, menyampaikan apresiasi atas kehadiran politisi Golkar itu di tengah masyarakat.

Menurut Daeng Mabe, sejumlah program yang diusulkan melalui aspirasi dewan mencakup bedah rumah, pembangunan fasilitas MCK, perbaikan irigasi, hingga peningkatan infrastruktur jalan.

“Beliau hadir untuk melihat langsung program yang telah diusulkan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Daeng Mabe.

Di sela-sela kegiatan, Lukman B Kady melakukan dialog terbuka untuk menyerap aspirasi serta mendengarkan keluhan masyarakat terkait pembangunan di wilayah tersebut.

“Pengawasan ini penting agar pelaksanaan APBD benar-benar tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Lukman.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah harapan dan usulan. Di antaranya adalah permohonan agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan layanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya non-aktif dapat diaktifkan kembali. Selain itu, masyarakat juga mengusulkan pembangunan jalan tani untuk mendukung aktivitas pertanian mereka.

Menanggapi hal tersebut, Lukman B Kady menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat di tingkat provinsi.

Sebagai informasi, fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD merupakan bagian dari kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Arifin sulsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *