Salam Waras, Mojokerto – Investigasi mendalam oleh Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengungkap dugaan kuat praktik mafia hukum di Polres Mojokerto.
Bukan sekadar dugaan, bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya sistematisasi “jual beli keadilan” yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap seorang tersangka, ARH, yang kemudian membuka tabir praktik kotor di balik seragam penegak hukum.
Penghilangan Pasal Berbayar:
Titik krusial investigasi ini adalah temuan dugaan perdagangan pasal. ARH, tersangka kasus dugaan kekerasan, diduga dipaksa mengakui perbuatan yang tidak sesuai fakta dan dipukul oleh oknum Kanit Resmob.
Setelahnya, ia ditawari penghilangan pasal “percobaan pembunuhan” dengan harga yang disebut “kacamata” – kode untuk ratusan juta rupiah. Tawaran ini bukan hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga diperkuat oleh bukti percakapan WhatsApp antara oknum penyidik dan atasannya yang menegosiasikan harga hingga 150 juta rupiah.
Rekayasa Hukum dan Keterlibatan Oknum Pengacara:
Dugaan rekayasa hukum semakin menguat dengan ditemukannya kejanggalan dalam berkas perkara.
Oknum penyidik mengaku ada pendampingan hukum, namun ARH menegaskan baru mendapatkan kuasa hukum setelah BAP dibuat.
Lebih mengejutkan, jika benar terdapat tanda tangan kuasa hukum dalam BAP yang dibuat sebelum kuasa hukum ditunjuk,
ini merupakan indikasi kuat kerjasama antara oknum penyidik dan pengacara untuk merekayasa proses hukum. PJI akan menelusuri lebih lanjut keterlibatan oknum pengacara ini.
Ketidakresponsifan Pihak Kepolisian:
Dua surat klarifikasi resmi yang dikirimkan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto hingga kini diabaikan.
Ketidakresponsifan ini menunjukkan adanya upaya penghalangan penyidikan dan menutupi praktik mafia hukum yang terstruktur.
Bukti Kekerasan dan Pemerasan:
Selain dugaan perdagangan pasal, investigasi juga menemukan bukti kuat dugaan kekerasan terhadap ARH.
Luka lebam dan bekas luka bakar rokok di tubuhnya menjadi bukti nyata penganiayaan.
Permintaan uang 10 juta rupiah setelah ARH meminta barang-barangnya yang bukan barang bukti, semakin memperkuat dugaan pemerasan.
Tuntutan Aksi Tegas:
PJI mendesak Kapolri dan instansi terkait untuk menindak tegas oknum aparat yang terlibat dalam praktik mafia hukum ini.
Ketidakadilan yang terjadi harus diusut tuntas, dan oknum yang terbukti bersalah harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PJI akan terus mengawal kasus ini dan membuka informasi seluas-luasnya kepada publik.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya reformasi di tubuh penegak hukum untuk memastikan keadilan tegak dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hartanto Boechori – Wartawan Utama, Ketua Umum PJI – Persatuan Jurnalis Indonesia