Mafia Tanah Kembali? Hak Waris Diputarbalik, Kapasitas H. Rahyuddin Dipertanyakan

Makassar – Sengketa tanah seluas 22 hektare di kawasan Sudiang kembali memanas. Ahli waris H. Taman bin Yambo Melalui Andi Arif menegaskan hak keluarga atas tanah tersebut, sementara PT Aditarina Lestari, melalui H. Rahyuddin Nur, bersikeras mengklaim kepemilikan dengan dokumen resmi.

Kapasitas Rahyuddin kini menjadi sorotan utama. Ahli waris mempertanyakan legitimasi dirinya yang tiba-tiba mengatasnamakan PT Aditarina Lestari.

Bacaan Lainnya

“Dasarnya apa Rahyuddin bisa mengatasnamakan PT Aditarina? Siapa yang kasih surat kuasa? Dari mana sumber akta perusahaan itu?” tegas Andi Arif, kuasa ahli waris.

Kronologi Dugaan Pelanggaran H. Rahyuddin Nur (2021–2025)

  1. Laporan Kehilangan AJB (30 April 2021)
    Fadli melaporkan kehilangan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) di Polda Sulsel (Nomor SKTLK/431/IV/2021/SPKT). Dokumen ini vital untuk peralihan hak tanah dan membuka ruang rawan penyalahgunaan.

Celah hukum: Potensi Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen).

  1. Perjanjian Rp 5 Miliar (26 Januari 2023)
    Perjanjian dibuat antara Andi Alfian, S.H. (kuasa ahli waris) dan Rahyuddin Nur (atas nama PT Aditarina Lestari berdasarkan kuasa dari Fadli), untuk 8,4 hektare tanah di Mannuruki Indah, Makassar. Dibukukan Notaris Kamariah Karim, S.H., M.Kn. (6 Februari 2023, Nomor 2.343/WMK/2023).

Celah hukum: Pasal 1320 & 1792 KUHPerdata → Jika kuasa Rahyuddin tidak sah, perjanjian ini cacat hukum.

  1. Copy Collationnee AJB Lama (22 Desember 2023)
    AJB tahun 1993 (10.200 m²) diproses ulang melalui Copy Collationnee oleh Camat Biringkanaya, Benjamin B. Turupadang, selaku PPAT Sementara. Permohonan diajukan Joost Waas, kuasa PT Aditarina, berdasarkan laporan kehilangan AJB 2021.

Celah hukum: Tumpang tindih kuasa antara Rahyuddin dan Joost menimbulkan kerancuan kapasitas hukum.

  1. Klaim Kuasa Publik & Laporan ke Polda (2024–2025)
    Rahyuddin muncul di media mengatasnamakan PT Aditarina Lestari, menepis tudingan mafia tanah. Langkah mengejutkan: H. Rahyuddin melaporkan dugaan penggelapan atau penyerobotan tanah ke Polda Sulsel, yang diduga diarahkan kepada ahli waris dan kuasa hukumnya.

Celah hukum:

Pasal 1320 & 1792 KUHPerdata → perjanjian atau kuasa yang dipakai untuk melapor cacat hukum bila kuasa tidak sah.

Pasal 263 KUHP → pemalsuan dokumen jika kuasa manipulatif.

Pasal 385 KUHP → penguasaan tanah tanpa hak sah.

UUPA 1960 jo. PP 24/1997 → peralihan hak tanah harus melalui prosedur PPAT dan pendaftaran resmi BPN.

Dasar Hukum

  1. Pasal 832–833 KUHPerdata → Ahli waris otomatis memperoleh hak atas harta peninggalan.
  2. Pasal 1320 KUHPerdata → Syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
  3. Pasal 1792–1793 KUHPerdata → Kuasa harus diberikan secara sah dan tertulis.
  4. Pasal 385 KUHP → Larangan penguasaan atau peralihan tanah tanpa hak sah.
  5. Pasal 263 KUHP → Pemalsuan dokumen, termasuk kuasa atau akta palsu.
  6. UUPA 1960 jo. PP 24/1997 → Pendaftaran tanah wajib, sertifikat dan akta harus sah.
  7. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 → Pemberantasan mafia tanah prioritas, termasuk pengatasnamaan tanpa kuasa sah.

Hak Waris vs Kepastian Hukum

Andi Arif menegaskan, “Ahli waris yang sah justru diperlakukan seolah bersalah, sementara pihak yang kapasitas hukumnya dipertanyakan malah dilindungi. Inilah wajah mafia tanah: membalikkan fakta, melemahkan hak waris, dan merampas ruang keadilan.”

Publik kini menunggu: apakah aparat hukum akan menindak dugaan pelanggaran H. Rahyuddin Nur, atau membiarkan tarik-menarik dokumen dan kepentingan modal menguasai 22 hektare Sudiang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Hello,

    We have a promotional offer for your website salamwaras.com.

    What if you could use the best AI models in the world without limits or extra costs? Now you can. With our brand-new AI-powered app, you’ll have ChatGPT, Gemini Pro, Stable Diffusion, Cohere AI, Leonardo AI Pro, and more — all under one roof. No monthly subscriptions, no API key expenses, no experience required, just one dashboard, one payment, and endless possibilities.

    See it in action: https://multiai.vinhgrowth.com

    You are receiving this message because we believe our offer may be relevant to you. 
    If you do not wish to receive further communications from us, please click here to UNSUBSCRIBE: https://vinhgrowth.com/unsubscribe?domain=salamwaras.com
    Address: 60 Crown Street, London
    Looking out for you, Margaret Julia