Mandek di Polda dan Kejati, Kasus Seragam Gratis Makassar Kini Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

Salam Waras, Makassar — Mandek penanganan merasa tidak puas dengan penanganan laporan dugaan korupsi yang telah dilayangkan di Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, dua lembaga masyarakat sipil yakni LASKAR Sulsel dan GEMA Laskar Merah Putih (GEMA LMP) Sulsel kini melangkah ke tingkat pusat.

Kasus dugaan korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Makassar terus bergulir.

Bacaan Lainnya

Kedua lembaga tersebut resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek bernilai sekitar Rp18 miliar ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

LASKAR Sulsel Laporkan ke Mabes Polri

Ketua Umum Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulsel, Illank Radjab, S.H., secara resmi melayangkan laporan ke Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Rabu (8/10/2025).

Illank menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran dalam program pengadaan dan pembagian seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP di Kota Makassar.

“Kami menemukan adanya perbedaan harga yang signifikan antara nilai kontrak dan harga pasar. Dugaan mark up mencapai dua kali lipat, dan proses pengadaannya tidak transparan,” ujar Illank Radjab.

Menurut temuan LASKAR, seragam yang seharusnya dibeli dari penyedia resmi justru didapat dari pedagang Pasar Butung dengan harga Rp70.000–Rp80.000 per potong. Namun, dalam kontrak pengadaan tercatat sebesar Rp140.000–Rp152.000 per potong.

Laporan di Polda Sulsel Dinilai Mandek

Illank mengaku kecewa karena laporan yang lebih dulu mereka ajukan ke Polda Sulsel sejak Agustus 2025 tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Tidak ada SP2HP, tidak ada progres penyidikan. Kami kecewa karena laporan masyarakat seolah tidak dianggap serius. Ini mencederai semangat keterbukaan hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah,” tegasnya.

Ia menilai, lambannya respons dari Polda Sulsel dan minimnya transparansi penanganan perkara menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri.

“Kami tidak ingin kasus ini tenggelam di meja birokrasi daerah. Korupsi di sektor pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Jangan ada yang kebal hukum,” pungkas Illank.

LASKAR juga mendesak Mabes Polri memeriksa pejabat terkait di Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sekretariat Daerah, serta pihak rekanan atau kontraktor penyedia seragam, dan meminta BPK serta Kejaksaan Agung ikut mengawasi proses penyelidikan.

GEMA LMP Laporkan ke Kejaksaan Agung

Sehari sebelumnya, Ketua Gerakan Mahasiswa Laskar Merah Putih (GEMA LMP) Sulsel, Aru, juga melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Laporan diterima secara resmi oleh petugas Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung dengan bukti tanda terima tertanggal 7 Oktober 2025.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya mark up harga dan permainan dalam proses pengadaan. Ini jelas merugikan keuangan negara dan mencederai semangat pemerataan pendidikan,” ujar Aru di depan Gedung Kejagung.

Menurut hasil penelusuran GEMA LMP, program seragam gratis tahun anggaran 2024–2025 diduga tidak sesuai prinsip efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

Kedua lembaga tersebut menduga kuat bahwa tindakan oknum dalam proyek seragam sekolah gratis Pemkot Makassar berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengenai penyertaan dalam tindak pidana bagi pihak-pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur prinsip value for money, transparansi, dan keadilan dalam proses pengadaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap penggunaan APBD dilakukan dengan asas akuntabilitas dan efisiensi.

“Jika terbukti, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana korupsi yang nyata-nyata merugikan keuangan negara,” tegas Aru.

Seruan Bersih dari Korupsi

Aru menambahkan, langkah mereka sejalan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh jajaran kejaksaan di daerah lebih tegas dalam menindak kasus korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana pendidikan.

Presiden Prabowo Subianto juga sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dijalankan tanpa kompromi.

“Koruptor akan ditindak tanpa pandang bulu. Bersihkan dirimu sebelum kau akan dibersihkan,” tegas Presiden dalam amanatnya.

Publik Menanti

Baik LASKAR Sulsel maupun GEMA LMP Sulsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum di tingkat pusat benar-benar serius, agar penyelidikan berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

“Negara tidak boleh dikendalikan oleh mafia anggaran,” ujar Illank Radjab.
“Kami percaya Kejagung akan bertindak cepat demi keadilan rakyat,” tambah Aru.

Publik kini menantikan langkah nyata Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kota Makassar — proyek yang seharusnya menjadi simbol perhatian negara terhadap pendidikan, bukan ladang korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *