Misteri Rp 1,2 T Ausmelt PT. Timah, Kejati Babel Dipertanyakan

Babel, SalamWaras – Proses penyelidikan dugaan penyimpangan pada proyek Ausmelt PT. Timah di Bangka Barat, senilai Rp 1,2 triliun, hingga kini masih menimbulkan tanda tanya besar.

Kejati Bangka Belitung tampak lamban dalam memberikan informasi perkembangan kasus, sementara upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Humas PT. Timah, juga tidak membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Meskipun beberapa karyawan dan petinggi PT. Timah telah diperiksa, proses hukum terkesan kurang transparan, menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi kasus ini.

Proyek Ausmelt, yang bertujuan mengolah bijih timah kadar rendah, belum beroperasi secara maksimal.

PT. Timah menyatakan hal ini disebabkan oleh kendala teknis dan proses penyesuaian teknologi baru.

Direktur Utama PT. Timah, Ahmad Dani Virsal, mengatakan bahwa smelter Ausmelt baru akan beroperasi penuh pada semester kedua, dengan peningkatan kapasitas produksi secara bertahap hingga mencapai 40.000 ton crude tin per tahun dalam tiga tahun.

Direktur Operasi dan Produksi, Purwoko, menambahkan bahwa hal ini merupakan hal yang wajar, mengingat rata-rata smelter Ausmelt di dunia membutuhkan waktu tiga tahun untuk mencapai kapasitas produksi puncak.

Meskipun PT. Timah menjelaskan kendala teknis dan target peningkatan kapasitas, ketidakjelasan informasi terkait proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana tetap menjadi perhatian utama publik.

Minimnya transparansi menimbulkan ketidakpercayaan dan menguatkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi kasus ini.

Publik di Bangka Belitung, khususnya, menantikan keseriusan Kejati Babel dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang, terutama mengingat proyek ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Ketiadaan informasi yang jelas dari pihak berwenang hanya akan memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Peran media dalam mengawasi dan memberitakan perkembangan kasus ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan menegakkan keadilan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *