Oknum APH Diduga Main Mata dengan Cukong Timah, Kapolda Babel Diminta Turun Tangan

SalamWaras — Bangka | Publik kembali dibuat geram. Temuan lapangan yang diberitakan SalamWaras pada 06 Desember 2025 mengindikasikan adanya dugaan permainan kotor dalam penanganan aktivitas timah ilegal. Aroma keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) mencuat dari keterangan warga.

Seruan keras pun terdengar: Kapolda Kepulauan Bangka Belitung diminta turun tangan, memastikan informasi dihimpun secara menyeluruh, dan menindak siapa pun yang terbukti bermain di belakang bisnis haram.

Bacaan Lainnya

“Hukum jangan menjadi kerdil saat berhadapan dengan pemilik modal,”
— Hadi Purbaya, Amak Babel

Hadi menilai, pembiaran terhadap pertambangan dan perkebunan ilegal kian mempertebal persepsi publik bahwa sebagian oknum aparat justru menjadi bagian dari jaringan mafia.

Jejak Timah Ilegal di Dusun Mudel

Tim media menemukan dua titik yang diduga menjadi lokasi peleburan timah balok ilegal di kawasan kebun sawit luas di Dusun Mudel, Desa Air Anyer, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Jumat (5/12/2025).

Informasi awal dihimpun dari warga Pangkalpinang berinisial RA, yang menyebut aktivitas peleburan berada di jalur lintas Timur Mudel. Area ini dikaitkan oleh warga dengan seorang pengusaha mineral ikutan timah berinisial An.
Keterangan ini masih berupa dugaan masyarakat dan memerlukan verifikasi otoritas.

Titik Pertama — Jejak Aktivitas Lama

Tiga tungku dapur ditemukan dalam kondisi usang. Meski tak terpakai, bekas operasi menunjukkan lokasi ini pernah aktif memproduksi timah balok.

Titik Kedua — Tungku Masih Hangat

Di titik lain, empat tungku ditemukan masih menyisakan panas, dengan limbah terak timah yang terlihat baru dan belum kering—indikasi aktivitas baru berlangsung.

“Semua di sini diurus EL”

Tim menjumpai SY, warga setempat. Ia menyebut lahan berada dalam pengelolaan seseorang berinisial EL, yang dikatakan merupakan oknum anggota polisi.

“Kalau pemiliknya setahu saya EL, polisi tinggal di Koba. Dia yang atur semuanya,”
— SY, Kamis (4/12/2025)

Informasi ini masih perlu pendalaman dan klarifikasi resmi dari institusi terkait.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Regulasi Pelanggaran Ancaman

Pasal 158 UU 3/2020 Minerba Penambangan/peleburan tanpa izin 5 th penjara + denda Rp100 M
Pasal 161 UU Minerba Mengolah/menjual mineral tanpa izin Pidana
Pasal 55–56 KUHP Turut serta / membantu tindak pidana Pidana bagi semua pelaku
UU 2/2002 Kepolisian Penyalahgunaan kewenangan aparat Pidana + sanksi etik
Keterlibatan oknum APH dapat menjadi pelanggaran berlapis.

Rakyat Menunggu Keberanian Aparat

Barang bukti fisik dan keterangan warga menimbulkan pertanyaan penting: Beranikah kepolisian menindak oknum internal bila terlibat?
Atau bara tungku itu akan kembali didiamkan?

Pengawasan publik akan terus berjalan. Pembiaran adalah kejahatan lainnya.

Sawit Ratusan Hektar Diduga Tak Berizin — Aparat Bungkam

Areanya sama: Dusun Mudel, Desa Air Anyir. Ratusan hektar lahan berubah menjadi perkebunan sawit. Nama yang disebut-sebut warga: Aen, pengusaha yang sebelumnya dikenal di bisnis mineral ikutan.

Yang dinilai janggal oleh warga: desa bungkam, kecamatan bungkam, KPH ikut bungkam. “Kalau desa dan kecamatan tutup mata, mungkin ada kompromi.
Tapi KPH ikut diam? Itu yang paling aneh!”
— Hadi Purbaya

Warga menyebut, lahan dulunya semak belukar, dibuka bertahap tanpa ada aparat yang berani menyentuh.

Regulasi Tegas — Hukum yang Seolah Dibisukan

UU Pokok Pelanggaran Ancaman

UU 41/1999 Kehutanan Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin 1–10 th, denda Rp500 jt–Rp5 M
UU 18/2013 P3H Pengelolaan kawasan hutan ilegal 5–15 th, denda Rp2–10 M
UU 26/2007 Tata Ruang Pemanfaatan ruang tak sesuai peruntukan 3 th, denda Rp500 jt
UU 32/2009 PPLH Perubahan fungsi lahan tanpa izin 3–10 th, denda Rp3–10 M
OSS-RBA Tidak ada izin berusaha Sanksi administratif

Regulasi tidak lemah.
Yang lemah adalah kemauan menegakkan hukum.

Akademisi UBB: Negara Tidak Boleh Kalah “Jika itu masih kawasan hutan, pelanggarannya serius.
Audit tata ruang wajib dilakukan.”
— Dr. Fajar Mahardika, Pakar Lingkungan UBB

Ketidakadilan Kasar di Depan Mata

“Rakyat kecil salah sedikit diborgol.
Bos besar salah banyak, aparat mendadak sopan.”
— Tokoh masyarakat Bangka

Amak Babel menyiapkan laporan ke aparat:

“Negara tak boleh dikuasai mafia lahan.
Kami tindaklanjuti segera.”
— Hadi Purbaya

Aen Menghilang, Pertanyaan Publik Menggantung

Hingga publikasi ini naik tayang, Aen belum memberikan tanggapan resmi.
Tim SalamWaras telah berupaya meminta klarifikasi lewat beberapa jalur komunikasi.

Siapa yang melindungi ekspansi sawit tanpa izin itu?, Mengapa aparat justru seperti pura-pura buta dan tuli?

Tim media ini akan terus menelusuri legalitas lahan dan mengonfirmasi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Informasi baru akan diperbarui segera setelah tersedia.

SalamWaras — Sejarah Mencatat, Media Mengingatkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *