Oknum Wartawan Mangkir, Kasus Penghinaan di Hajatan Pasuruan Makin Memanas

Pasuruan, SalamWaras – Sebuah hajatan sunatan di Desa Sebani, Kecamatan Gadingrejo, berbuntut panjang. IN, warga Kota Pasuruan, melaporkan Y. ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi pada 29 Desember 2024.

Laporan resmi yang dilayangkan 29 Maret 2025 ini kini memasuki babak baru yang menegangkan.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula saat IN, yang hadir atas undangan istri seorang oknum wartawan (S.), menjadi sasaran pernyataan menghina dari Y. di hadapan tamu dan keluarga tuan rumah.

Ironisnya, penghinaan ini diduga berlanjut ke ranah digital. Sebuah artikel online, dibaca lebih dari 2.187 kali sebelum ditakedown, semakin memperkuat dugaan pencemaran nama baik yang terencana.

IN mempertanyakan sikap media yang dinilai tidak profesional, dengan menuding adanya upaya sistematis untuk menjatuhkannya.

“Kenapa berita yang memuat pernyataan adik ipar istri oknum wartawan langsung ditakedown setelah saya melapor, sementara media lain memviralkannya tanpa konfirmasi?” tanya IN, menyoroti dugaan serangan opini publik terorganisir.

Puncak ketegangan muncul dengan mangkirnya S. dari panggilan polisi sebagai saksi pada 7 Mei 2025. Aksi ini semakin menguatkan kecurigaan akan keterlibatan oknum wartawan tersebut.

IN, yang telah memblokir semua akses komunikasi S. dan istrinya karena trauma pengalaman sebelumnya, menyatakan telah lelah menghadapi tekanan dan serangan berulang.

Sebelumnya, IN pernah mencabut laporan penganiayaan terhadap L. (kakak Y.) setelah S. dan istrinya memohon maaf. Namun, janji damai itu terbukti hanya basa-basi.

Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., kuasa hukum IN dari LBH Mukti Pajajaran, menegaskan: “Ini bukan konflik biasa, melainkan upaya sistematis untuk menjatuhkan klien kami. Kami siapkan bukti lengkap.” Ia memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut penegakan hukum yang adil.

Polres Pasuruan Kota menyatakan akan menangani kasus ini secara objektif dan profesional.

Namun, mangkirnya saksi kunci dan dugaan keterlibatan media, membuat kasus ini jauh dari kata selesai dan kian memanas.

Publik menanti bagaimana hukum akan mengurai benang kusut ini. (Rd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *