Salam Waras, Oku – Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tahun 2025 kembali menuai sorotan.
Salah satu bakal calon, Sahril, melayangkan sanggahan resmi atas adanya seleksi tambahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Dalam surat bernomor 01/SK-CK.PAW/IX/2025, Sahril menegaskan bahwa panitia pemilihan telah melampaui kewenangan dengan membuat mekanisme seleksi tambahan di luar ketentuan.
“Seleksi tambahan itu seharusnya berlandaskan aturan. Yang berhak menilai bukan panitia atau pihak kecamatan, melainkan pihak independen seperti akademisi kampus. Kalau tidak, ini menyalahi undang-undang,” tegasnya.
UU Desa Nomor 6 Tahun 2014: PAW dilakukan melalui musyawarah desa atau pemilihan sesuai aturan, mekanismenya diatur peraturan daerah.
Permendagri Nomor 112/2014 jo. 65/2017: Panitia pemilihan hanya berwenang menyelenggarakan tahapan, bukan menambah seleksi.
UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Melarang pejabat administrasi menyalahgunakan wewenang.
Pasal 33 Jadi Sorotan
Di sisi lain, aturan turunan daerah justru mengatur adanya seleksi tambahan. Pasal 33 berbunyi:
Jika bakal calon lebih dari tiga orang, panitia pemilihan antarwaktu melakukan seleksi tambahan dengan kriteria pengalaman kerja di pemerintahan desa, tingkat pendidikan, dan usia.
Bobot penilaian ditetapkan sebagai berikut: a. Pengalaman kerja di pemerintahan desa yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pejabat berwenang, 40%.
Ketentuan inilah yang dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan UU dan Permendagri.
DPRD Diminta Turun Tangan
Sahril menegaskan DPRD Kabupaten OKU, khususnya Komisi I, tidak boleh tutup mata. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU MD3.
“Ini menyangkut demokrasi desa dan hak warga. Kalau ada indikasi penyimpangan, DPRD wajib memanggil panitia dan pemerintah daerah untuk memberi klarifikasi,” tegasnya.
Surat sanggahan juga ditembuskan kepada Bupati OKU, Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, dan BPD Tanjung Kemala, dengan harapan ada evaluasi menyeluruh atas prosedur PAW yang dinilai cacat hukum.