Salam Waras Bone, Sulawesi Selatan – Warung miras ilegal di Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, nekat beroperasi dekat masjid. Penjual bahkan menantang aparat, sementara laporan warga hingga kini belum ditindaklanjuti polisi.
Aktivitas penjualan minuman keras (miras) secara ilegal di sebuah warung di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, menuai keresahan warga. Warung yang dikenal warga dengan nama “Kios Sufu” diduga kuat menjadi pusat peredaran miras botolan yang merusak ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Irham, salah satu warga, mengungkapkan kegelisahannya atas maraknya penjualan miras tanpa izin di kampung mereka.
“Warung yang jual miras ini sudah lama beroperasi tanpa izin. Banyak warga resah. Kenapa bisa di kampung seperti ini, miras bebas dijual?” ujar Irham, Rabu (27/8/2025).
Pesta Miras di Pelataran Masjid
Puncak keresahan warga terjadi pada Jumat malam (15/8/2025), ketika Irham mendapati dua pemuda menenggak miras di pelataran masjid, sesaat sebelum salat Isya dimulai.
“Saya dapati mereka minum di pelataran masjid. Saya tegur dan usir. Saat ditanya, mereka bilang beli miras itu dari Kios Sufu,” jelasnya.
Ardi, pemuda setempat yang aktif menjaga keamanan kampung, menambahkan bahwa ia sempat menghubungi langsung pemilik warung bernama Sufu. Dalam percakapan telepon pada 23 Agustus 2025, sang pemilik tidak membantah menjual miras, bahkan menantang.
“Dia akui menjual miras, dan bahkan menantang. Katanya tidak akan gentar meski aparat dari Polda Sulsel yang turun,” ungkap Ardi.
Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
Warga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian melalui Kanit Intel Polsek setempat. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata yang terlihat.
“Kami sudah lapor ke polisi, tapi belum ada tindak lanjut. Kami bingung harus mengadu ke mana lagi,” kata Ardi dengan nada kecewa.
Kondisi ini membuat masyarakat merasa aparat seakan tutup mata, sementara ketertiban sosial dan kesucian masjid justru dilecehkan.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Aktivitas penjualan miras tanpa izin di pemukiman, terlebih dekat tempat ibadah, jelas melanggar aturan hukum, antara lain:
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang melarang penjualan miras tanpa izin dan menetapkan zona terlarang (misalnya dekat masjid dan sekolah).
Pasal 204 KUHP, tentang penjualan barang berbahaya yang dapat mengancam jiwa atau kesehatan.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terkait distribusi minuman tanpa izin edar.
Suara Tokoh Agama
Seorang tokoh agama sempat dikonfirmasi menyayangkan keras peristiwa ini. Ia menilai penjualan miras di sekitar tempat ibadah adalah bentuk penghinaan terhadap nilai agama dan norma sosial.
“Masjid adalah tempat suci, bukan tempat minum-minuman haram. Kalau aparat tidak bertindak, berarti mereka membiarkan generasi kita dirusak,” tegas
Seruan Warga
Warga Ujung Tanah kini mendesak agar pihak kepolisian, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait segera bertindak tegas. Mereka khawatir jika praktik ini dibiarkan, generasi muda akan semakin rusak dan kesucian tempat ibadah akan terus tercemar.
“Kami masyarakat hanya ingin kampung ini tenang. Kami mohon aparat jangan tutup mata,” tegas Irham.