Salamwaras.com,JAKARTA —Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan 631 peserta Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang II. Pelatihan ini dijadwalkan berlangsung secara daring pada 26–30 Oktober 2026 dan diikuti peserta dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.
Pengumuman tersebut diterbitkan melalui Pengumuman Nomor 644/BSDK.3/DL1.6/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 oleh BSDK MA melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan.
Berdasarkan pengumuman tersebut, peserta pelatihan berasal dari empat lingkungan peradilan dengan rincian 332 orang dari lingkungan Peradilan Umum, 238 orang dari Peradilan Agama, 34 orang dari Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), dan 27 orang dari Peradilan Militer.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur peradilan dalam memahami perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), khususnya terkait potensi kejahatan, batasan etika, serta pemanfaatannya dalam lingkungan pengadilan.
Sebelumnya, Pelatihan Kecerdasan Artifisial Gelombang I telah diselenggarakan secara daring pada 21–25 September 2026.
Peserta Wajib Registrasi Paling Lambat 19 Oktober
BSDK MA mewajibkan seluruh peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman untuk melakukan registrasi secara daring melalui laman resmi berikut:
https://laskar.bsdk.mahkamahagung.go.id
Dalam proses registrasi, peserta diwajibkan mengunggah Surat Tugas dan pas foto dengan latar belakang merah. Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi paling lambat pada 19 Oktober 2026.
Peserta yang tidak melakukan registrasi daring hingga batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap tidak bersedia mengikuti pelatihan.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai penggunaan teknologi kecerdasan artifisial secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan batasan etika dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Penguasaan terhadap perkembangan teknologi tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam menghadapi tantangan transformasi digital di lingkungan peradilan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, integritas, dan profesionalitas aparatur peradilan.
Penulis: Sadana
Editor : DM MPGI






