Salamwaras.com,LABUAN BAJO – Sengketa tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memanas setelah Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo secara resmi mengakui bahwa surat tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu, istri almarhum Nikolaus Naput, tidak sesuai dengan kondisi objek tanah di lapangan.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen dimaksud sejak awal bermasalah dan diduga menjadi salah satu pemicu konflik agraria berkepanjangan di kawasan Keranga. Persoalan ini juga dikaitkan dengan penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Gambar Ukur (GU) yang kini tengah diselidiki Bareskrim Polri.
Pengakuan tersebut tertuang dalam surat pembatalan yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo tertanggal 6 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Lurah Labuan Bajo, Vinsensius Taso.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis, menjelaskan bahwa surat pembatalan itu sekaligus membatalkan Surat Keterangan Nomor: PEM 593/470/VI/2025 yang sebelumnya menerangkan keberadaan surat penyerahan tanah adat tahun 1991 tersebut.
“Langkah pembatalan ini menjadi perhatian serius publik karena surat tahun 2025 itu sebelumnya dianggap memperkuat keberadaan alas hak tanah adat yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan lima SHM dan empat gambar ukur di Keranga yang kini sedang diselidiki Bareskrim Polri,” ujar Jon Kadis melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Dalam surat keterangan tahun 2025, pihak Kelurahan Labuan Bajo menerangkan adanya Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 21 Oktober 1991 yang ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat Nggorang kepada Beatrix Seran Nggebu.
Surat tersebut menyebut objek tanah di Golo Kerangan, Labuan Bajo, memiliki batas-batas sebagai berikut:
1. Sebelah utara berbatasan dengan tanah Don Amput
2. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai
3. Sebelah timur berbatasan dengan tanah adat
4. Sebelah barat berbatasan dengan tanah Nikolaus Naput
Namun, fakta terbaru menunjukkan bahwa Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo mengakui batas-batas tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata objek tanah di lapangan. Selain itu, di lokasi yang dimaksud juga terdapat tanah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Mahkamah Agung.
Dalam surat pembatalan tahun 2026, pihak kelurahan menyatakan bahwa surat tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu tidak mencantumkan luas objek tanah dan batas-batasnya tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya di Keranga.
“Karena Surat Tanah tanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu tidak tertulis luas objek tanahnya dan batas-batas utara, selatan, timur, serta baratnya tidak sesuai di lokasi tanah tersebut sehingga berpotensi menyebabkan tumpang tindih dan sengketa tanah di masyarakat Labuan Bajo,” demikian isi surat pembatalan tersebut.
Salah satu masyarakat Ulayat Kedaluan Nggorang, Florianus Surion Adu, mengungkapkan bahwa pada sisi utara objek tanah, kondisi nyata di lapangan berbatasan dengan tanah Mori Rongkeng. Namun dalam surat tanah adat 21 Oktober 1991 justru tertulis berbatasan dengan tanah Don Amput.
“Perbedaan batas tersebut sangat fatal karena dapat menggeser letak objek tanah dan membuka peluang terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan di kawasan Keranga,” kata Florianus, Selasa (12/5/2026).
Ia juga menyoroti bahwa surat tanah tahun 1991 tersebut tidak mencantumkan luas tanah secara jelas sehingga dinilai rawan menimbulkan multitafsir.
Menurut Florianus, kondisi itu diduga menjadi salah satu pemicu munculnya konflik agraria berkepanjangan di Keranga, termasuk sengketa terkait penerbitan lima SHM dan empat peta bidang atas nama anak-anak serta menantu Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu.
Kasus penerbitan lima SHM dan empat gambar ukur tersebut saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri melalui laporan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.
Pelapor, Kristian Sony, melaporkan dugaan pemalsuan surat, turut serta membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Keranga.
Dalam laporan tersebut, sejumlah nama turut disebut, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
Kasus ini semakin kompleks setelah tim kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta mengungkap dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan lima SHM.
Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta, I Wayan Sukawinaya, yang didampingi Indra Triantoro, menyebut bahwa saat pengajuan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat, pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare.
Namun saat pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, dasar yang digunakan justru surat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas tanah.
“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi tidak sinkron dengan dokumen tanah,” ujar I Wayan Sukawinaya.
Sorotan juga mengarah kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang namanya disebut dalam sejumlah dokumen terkait proses pengukuran dan penunjukan tanah.
Keduanya disebut ikut menandatangani surat ukur Kantor Pertanahan Manggarai Barat tahun 2014 yang menjadi bagian dari proses penerbitan lima SHM tersebut.
Pelapor LP Bareskrim, Kristian Sony, menilai pengakuan resmi Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo melalui surat pembatalan tersebut merupakan fakta penting yang harus didalami aparat penegak hukum.
“Sekarang pemerintah sendiri mengakui surat tahun 1991 itu tidak sesuai lokasi. Ini harus dibuka terang karena surat tersebut dipakai dalam proses pengukuran tanah yang melahirkan lima SHM dan empat gambar ukur peta bidang,” ujar I Wayan Sukawinaya.
Redaksi
Editor : DM






