Penertiban Galian C di Buol Perlu Tegas, Adil, dan Tidak Tebang Pilih

 

Salamwaras.com, Opini, Buol, Sulteng – Penegakan hukum pada prinsipnya berlandaskan asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut juga mengandung makna bahwa setiap pihak berhak memperoleh perlakuan yang adil dan setara dalam proses penegakan hukum maupun penerapan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, prinsip tersebut semestinya menjadi pedoman dalam setiap upaya penegakan hukum dan penertiban usaha. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau terkesan tebang pilih terhadap pelaku usaha yang berada dalam persoalan dan ketentuan hukum yang sama.

Dalam konteks penertiban usaha galian C atau kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Minerba) di Kabupaten Buol, khususnya usaha penyediaan material tanah urug, persoalan mengenai tata cara pemungutan pajak mineral bukanlah hal yang sepenuhnya baru.

Koreksi terkait tata cara pemungutan pajak Minerba, termasuk sektor galian C dan material tanah urug, disebut telah menjadi perhatian dalam pemeriksaan internal pemerintah.

Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah mekanisme pemungutan pajak yang selama ini dikaitkan dengan paket kegiatan atau proyek maupun pelaksana proyek.

Padahal, dalam konteks usaha kuari, terdapat kewajiban perpajakan yang melekat pada kegiatan usaha pengambilan material tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, mekanisme pemungutan dan pihak yang menjadi subjek kewajiban pajak perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Penertiban usaha galian C tentu merupakan langkah penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, memiliki legalitas, serta memperhatikan aspek lingkungan dan kewajiban kepada daerah.

Namun, penertiban tersebut idealnya dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan konsisten terhadap seluruh pelaku usaha.

Jangan sampai penertiban justru menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Prinsip kesetaraan perlu dikedepankan agar kebijakan pemerintah tetap mendapat kepercayaan masyarakat dan tidak mencederai rasa keadilan.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui perangkat teknis terkait juga diharapkan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi turut memberikan kemudahan dan fasilitasi bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan legalitas.

Dengan adanya proses perizinan yang jelas, transparan, dan mudah dipahami, usaha-usaha kuari yang memenuhi ketentuan dapat berkembang secara legal.

Pada akhirnya, keberadaan usaha yang legal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah melalui pajak dan penerimaan lainnya sesuai ketentuan.

Dengan demikian, penataan sektor galian C di Kabupaten Buol sebaiknya ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang tegas, adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menertibkan usaha yang tidak sesuai aturan, sementara pelaku usaha yang ingin taat aturan juga perlu diberikan ruang dan kemudahan untuk memperoleh legalitas.**

 

Sumber: Facebook Deny T. Dako

 

Catatan redaksi : Tulisan ini merupakan opini yang bersumber dari unggahan Facebook Deny T. Dako. Pandangan dalam tulisan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak serta-merta mencerminkan sikap redaksi.

Ketentuan mengenai pajak, perizinan, dan pertambangan perlu merujuk pada regulasi yang berlaku serta keterangan resmi dari instansi berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *