Jakarta – Sengketa lahan warisan almarhum Haji Taman bin Yambo yang melibatkan PT Aditarina Lestari terus bergulir.
Setelah melaporkan dugaan kriminalisasi ke Bidang Propam Polda Sulsel, kuasa hukum ahli waris, Andi Alfian, SH, kini bertandang ke Markas Besar Polri di Jakarta, Rabu (01/10/2025).
Andi Alfian menegaskan, langkahnya ke Mabes Polri merupakan bagian dari upaya mencari perlindungan hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa tanah secara objektif dan transparan.
“Kami membawa bukti-bukti lengkap kepemilikan tanah, serta dokumen yang menunjukkan adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum. Ahli waris adalah pemilik sah, tetapi justru dikriminalisasi dengan pasal penggelapan tanah. Kami berharap Mabes Polri menaruh perhatian khusus,” ujarnya.
Menurut Alfian, pihaknya menemukan adanya indikasi mafia tanah, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, penggunaan fotokopi dalam persidangan, hingga persoalan pajak perusahaan yang disebut tidak pernah diselesaikan.
“Dasar hukum PT Aditarina dalam mengklaim tanah ini dipertanyakan. Perjanjian yang mereka klaim pun tidak pernah terealisasi, hanya sebatas wacana. Tidak bisa ahli waris yang sah justru dijadikan tersangka,” tegas Alfian.
Kehadiran Andi Alfian di Mabes Polri juga untuk menyerahkan tembusan laporan sebelumnya yang ditujukan kepada Kapolri, Kadiv Propam, Irwasum, Kompolnas, dan Ombudsman RI.
Sorotan Publik
Kasus ini kian menjadi sorotan publik karena menyangkut isu sensitif: hak waris, mafia tanah, keterlibatan aparat, hingga dugaan pajak mangkrak miliaran rupiah.
Ahli waris berharap Mabes Polri bisa turun tangan mengawal proses hukum agar tidak ada keberpihakan pada pihak tertentu, sesuai mandat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan prinsip kepastian hukum (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945).