SalamWaras, Babel — Publik kembali dibuat bertanya-tanya. Puluhan ton pasir timah yang diduga ilegal dan sebelumnya diamankan dari kapal KM Murah Rezeki, justru dipindahkan secara terbuka tanpa penjelasan resmi yang utuh kepada masyarakat.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pasir timah tersebut awalnya diamankan di Pos TNI AL Pangkalbalam, lalu dipindahkan ke Gudang Pos PT Timah di Desa Cambai, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (14/1/2026).
Pemindahan dilakukan menggunakan sejumlah truk, disaksikan publik, namun ironisnya tanpa satu pun keterangan resmi dari otoritas berwenang.
Padahal, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Pasir timah ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, terlebih ketika muncul dugaan kuat adanya penyelundupan lintas negara.
“Minimnya keterbukaan informasi dalam kasus ini dinilai bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan akuntabilitas publik,” tulis redaksi dalam laporan sebelumnya.
Diamnya Aparat, Kecurigaan Membesar
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan, jumlah pasti pasir timah yang diamankan, status kepemilikan barang, maupun tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh TNI AL, Bea Cukai, dan otoritas pelabuhan justru memperbesar kecurigaan publik.
Aktivitas berskala besar ini seolah berjalan tanpa transparansi, meski menyangkut dugaan kejahatan serius di sektor pertambangan strategis.
Sumber internal menyebutkan bahwa KM Murah Rezeki diduga diamankan oleh satuan tugas gabungan TNI AL dan Bea Cukai di perairan Tanjung Kerasak, jalur laut antara Toboali dan Belitung—wilayah yang selama ini dikenal rawan praktik penyelundupan.
Bahkan, pasir timah dalam jumlah besar tersebut diduga kuat akan diselundupkan ke Malaysia, memperkuat indikasi adanya kejahatan lintas negara.
Negara Memiliki Dasar Hukum yang Tegas
Kegiatan pengambilan dan pengangkutan mineral tanpa izin—termasuk pasir timah—tidak hanya pelanggaran administratif biasa, tapi sebenarnya telah diatur dengan jelas dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba menegaskan: “Barangsiapa melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin… dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 miliar.”
Itu artinya negara sudah punya dasar hukum yang kuat untuk mengusut, menindak, dan menyampaikan secara terbuka proses hukum yang berjalan.
Jika barang bukti seperti pasir timah yang diamankan dipindahkan tanpa keterangan, itu bukan hanya soal administratif—itu menyentuh ranah penegakan hukum pidana pertambangan yang berdampak pada kepastian hukum dan transparansi publik.
Negara Jangan Kalah oleh Sunyi
Situasi ini menjadi semakin janggal ketika barang bukti sudah berpindah tangan dan lokasi, sementara status hukum perkara masih gelap. Negara seharusnya hadir dengan penjelasan, bukan dengan keheningan.
Masyarakat Bangka Belitung berhak tahu:
1. Siapa pemilik pasir timah tersebut?
2. Apa status hukumnya?
3. Mengapa barang bukti dipindahkan?
4. Di bawah kewenangan siapa proses ini berjalan?
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak, publik wajar mencurigai bahwa hukum sedang diuji—atau bahkan dipermainkan.
Salamwaras. Negara jangan kalah oleh diam.






