Perang Narkoba Dimulai dari Internal! Kapolri Larang Vape, Integritas Personel Jadi Taruhan

Salamwaras.COM | JAKARTA – Perang melawan narkoba tidak cukup hanya dilakukan dengan menangkap bandar dan pengedar. Pembersihan internal institusi penegak hukum juga menjadi langkah penting yang tidak boleh ditawar.

Komitmen tersebut ditunjukkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui kebijakan tegas yang melarang seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat berbahaya dan narkotika. Sebab, perkembangan modus kejahatan narkotika kini semakin beragam, termasuk melalui cairan atau liquid vape yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan biasa.

Sejumlah zat yang menjadi perhatian antara lain sabu cair, ganja cair, ketamina, hingga etomidate. Modus tersebut menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum karena peredaran narkotika terus berkembang mengikuti berbagai celah baru.

Berlaku 24 Jam, Tidak Ada Pengecualian

Larangan penggunaan vape diberlakukan terhadap seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Ketentuan tersebut berlaku selama 24 jam, termasuk ketika anggota berada di luar jam dinas atau di lingkungan pribadi.

Bahkan, masyarakat maupun tamu yang berkunjung ke kantor kepolisian juga diwajibkan mematikan dan menyimpan perangkat vape selama berada di lingkungan kantor polisi.

Artinya, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan aktivitas saat bertugas, melainkan bentuk penegasan disiplin yang harus dipatuhi seluruh personel.

Melanggar, Sanksi Disiplin hingga Kode Etik Menanti

Polri memastikan terdapat konsekuensi bagi personel yang mengabaikan aturan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, anggota yang kedapatan melanggar dapat dikenai sanksi disiplin hingga proses pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Ketegasan ini menjadi ujian bagi seluruh jajaran. Sebab, institusi yang berada di garda depan pemberantasan narkoba harus mampu memastikan bahwa komitmen menjaga diri dari penyalahgunaan narkotika juga diterapkan secara konsisten di lingkungan internal.

Jangan Hanya Tegas ke Masyarakat

Kebijakan larangan vape ini membawa pesan penting: perang melawan narkoba harus dimulai dari internal institusi penegak hukum.

Publik tentu tidak cukup hanya disuguhi pernyataan tegas dan slogan pemberantasan narkoba. Masyarakat membutuhkan bukti nyata melalui pengawasan yang konsisten, transparansi, serta penindakan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran.

Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif yang keras di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Integritas aparat merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, penerapan aturan ini harus menjadi momentum memperkuat kedisiplinan sekaligus memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.

Perang melawan narkoba bukan sekadar slogan. Ketegasan harus dimulai dari internal, pengawasan harus berjalan, dan integritas personel harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Sumber ; dari berbagai sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *