Sekadau, Kalimantan Barat | Limbah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali memunculkan jeritan masyarakat kecil. Senin (05/10/2025)
Para petani keramba ikan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, mengaku sudah tak sanggup menanggung dampak pencemaran yang terjadi di Sungai Kapuas akibat aktivitas tambang ilegal yang semakin marak.
Salah satu petani keramba, Iwan, menyampaikan keluhannya melalui sebuah rekaman video yang diterima oleh sejumlah redaksi media nasional dan lokal, Senin (6/10/2025).
Dalam video tersebut, Iwan menuntut keadilan dan perlindungan negara bagi rakyat kecil yang menjadi korban kerusakan lingkungan.
“Kami hanya ingin tahu, apakah hukum dan keadilan masih ada di negeri ini? Kami sudah lama menjerit, tapi tak ada yang peduli. Air sungai yang dulu jadi sumber hidup kini tercemar. Ikan-ikan mati, keramba kami hancur,” ujar Iwan dengan nada kecewa.
Iwan juga menyinggung janji-janji aparat penegak hukum, termasuk kepolisian daerah, yang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang Sungai Kapuas. Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada tindakan nyata di lapangan.
“Katanya akan diberantas, tapi kenyataannya tambah banyak. Setiap pemberitaan viral, mereka datang patroli sebentar, setelah itu buka lagi. Kami yakin ada permainan antara cukong tambang, mafia BBM, dan oknum aparat,” tegasnya.
Menurut Iwan, situasi ini bukan hanya merugikan petani keramba, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada air Sungai Kapuas untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia menyebut bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI telah mencapai tahap yang mengancam kesehatan dan keberlangsungan hidup warga.
Warga menduga praktik pertambangan ilegal ini berjalan mulus karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat serta lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Masyarakat menilai, berbagai pernyataan keras dari pejabat penegak hukum di Kalimantan Barat selama ini tak lebih dari formalitas tanpa tindakan nyata.
“Kalau aparat benar-benar serius, tambang ini sudah berhenti dari dulu. Tapi sampai sekarang tetap jalan, malah makin besar. Kami hanya rakyat kecil, kami tidak punya kuasa, tapi kami berhak atas air bersih dan lingkungan yang sehat,” ungkap Iwan.
Amanat dan Pesan Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai arahannya menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan lingkungan dan tambang ilegal.
Ia menekankan, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta memastikan rakyat kecil mendapatkan perlindungan nyata.
“Saya tidak akan mentolerir aparat yang bermain dalam praktik tambang ilegal. Negara ini harus hadir membela rakyatnya. Keadilan bukan milik orang kuat, keadilan adalah hak seluruh rakyat Indonesia,” tegas Presiden Prabowo dalam amanatnya di Istana Negara, awal Oktober 2025.
Presiden juga menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak tegas seluruh jaringan tambang ilegal di Kalimantan Barat dan daerah lain, termasuk jika terdapat keterlibatan oknum aparat atau pejabat daerah.
“Jangan ada yang kebal hukum. Siapa pun yang merusak lingkungan dan menindas rakyat kecil harus ditindak. Pemerintah harus menjadi pelindung, bukan penonton,” pesan Presiden Prabowo Subianto dengan nada tegas.
Amanat ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran penegak hukum agar kembali ke roh keadilan sejati — yakni berpihak pada rakyat, menjaga lingkungan, dan menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap kepentingan ekonomi gelap.
Dasar Hukum dan Kewajiban Negara
Penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin telah diatur dalam berbagai ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dipidana sesuai Pasal 98–103, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dengan dasar hukum ini, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan keadilan, menjaga lingkungan, dan melindungi kehidupan rakyat dari dampak perusakan alam akibat kegiatan ilegal.
Atas kondisi tersebut, Iwan dan sejumlah petani keramba lainnya berharap amanat Presiden Prabowo tidak berhenti sebagai seruan moral, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo, tolong dengar jeritan kami. Jangan biarkan rakyat kecil terus jadi korban. Kami percaya negara ini masih punya nurani,” pungkas Iwan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Redaksi juga melayani hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber:
Iwan, Petani Keramba Ikan, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.






