SalamWaras, Babel – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) mengakui telah mengantongi sejumlah barang bukti penting terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk, tepatnya di wilayah Sarang Ikan dan Desa Nadi.
Barang bukti tersebut diperoleh dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu dan diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang menyeret nama cukong Herman Fu beserta jaringan pelaku lainnya.
Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di empat wilayah berbeda, yakni Sungailiat (kediaman Herman Fu), Pangkalpinang, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan.
“Penggeledahan memang telah dilakukan di empat tempat. Di sejumlah lokasi itu sudah kami lakukan penggeledahan, namun tidak bisa saya sampaikan secara rinci posisi atau detailnya. Yang jelas, di empat wilayah tersebut kami telah menyita sejumlah benda dan barang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang kami tangani,” ujar Adi Purnama, Selasa (30/12).
Meski demikian, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu enggan membeberkan secara konkret jenis barang bukti yang disita. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi menjaga kepentingan dan efektivitas penyidikan yang masih berjalan.
“Terkait uang, tidak ada penyitaan sama sekali. Namun ada barang bukti lain yang kami anggap relevan dan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang kami tangani. Barang bukti ini nantinya akan digunakan untuk pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kawasan hutan yang diduga kuat telah disulap menjadi tambang ilegal oleh para cukong tersebut kini telah diamankan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Luas area tambang ilegal itu mencakup kawasan Sarang Ikan seluas 262,85 hektare dan Desa Nadi seluas 52,63 hektare.
Dalam operasi penertiban, aparat juga mengamankan sebanyak 64 unit alat berat. Aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara fantastis, mencapai Rp12,9 triliun.
Selain Herman Fu, penyidik juga menelusuri keterlibatan sejumlah nama lain yang diduga sebagai pemilik alat berat, di antaranya Sofyan, Aloysius, H. Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, dan Dong.
Tak hanya dari kalangan swasta, penyidikan juga menyeret pejabat Dinas Kehutanan Bangka Belitung. Beberapa nama yang disebut tengah diperiksa secara intensif antara lain Bambang Trisula serta Mardiansyah, mantan Kepala KPH Sembulan.
Hingga kini, Kejati Babel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kejahatan yang merusak kawasan hutan dan merugikan keuangan negara tersebut.






