Jakarta, SalamWaras — Dalam upaya memperkuat sinergi dan pemahaman antar jajaran Kejaksaan di bidang pengelolaan aset negara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemulihan Aset, di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pemulihan Aset ini dihadiri para Asisten Pemulihan Aset dari seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, serta perwakilan operator aplikasi ARSSYS, baik secara langsung maupun daring.
Menurut Kasi Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., kegiatan ini bertujuan menyatukan persepsi terkait tugas dan fungsi Asisten Pemulihan Aset, tata kelola penyelenggaraan pemulihan aset, serta pemanfaatan aplikasi ARSSYS dalam mendukung kinerja secara akuntabel dan profesional.
“Bimtek ini diharapkan mampu mengoptimalkan capaian kinerja satuan kerja serta mendorong transparansi dalam pelaksanaan tugas pemulihan aset,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Plt Kepala BPA Dr. Hendro Dewanto menegaskan pentingnya konsistensi dan kolaborasi antarbidang dalam melaksanakan tugas pemulihan aset.
Ia mengungkapkan, hingga Oktober 2025, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelesaian aset melalui aplikasi ARSSYS telah mencapai Rp1,24 triliun.
“Capaian ini menjadi bukti nyata sinergi dan kerja keras seluruh jajaran. Namun lebih dari itu, capaian ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas, sebagaimana amanat good governance,” tegas Hendro.
Ia menekankan, keberhasilan pemulihan aset tidak bisa berjalan sendiri. Para Asisten Pemulihan Aset diminta aktif berkoordinasi dengan bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Intelijen agar langkah penegakan hukum berjalan terpadu.
“Jangan ada ego sektoral. Semua bidang adalah satu kesatuan dari tubuh Kejaksaan. Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya mengingatkan.
Lebih lanjut, Hendro Dewanto mengingatkan agar jajaran Pemulihan Aset memahami batas kewenangannya.
“Asisten Pemulihan Aset harus memastikan setiap langkah sesuai prosedur dan tidak mengambil peran di luar ranah hukum sebelum aset dieksekusi secara sah,” pesannya.
Menutup arahannya, Hendro menyebut Asisten Pemulihan Aset sebagai pionir strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
“Tingkatkan motivasi dan integritas. Jadilah garda depan yang membawa marwah Kejaksaan semakin profesional dan bermanfaat bagi negara,” tutupnya tegas.






