PPPK Paruh Waktu Nasional Tegaskan Pemda Tak Bisa Sepihak Memberhentikan PPPK Paruh Waktu

SalamWaras, Jakarta — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPPK Paruh Waktu Nasional, R. E. Kurniadi, S.Pd, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan PPPK Paruh Waktu secara sepihak.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik pemberhentian dan perumahan PPPK Paruh Waktu di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pria yang akrab disapa Bhimma itu menekankan, ketentuan pemberhentian PPPK Paruh Waktu telah diatur secara tegas dan limitatif dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Pasal 24, sehingga tidak membuka ruang tafsir sepihak oleh pemerintah daerah.

“Regulasinya sangat jelas. PPPK Paruh Waktu tidak bisa diberhentikan sembarangan. Pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti memenuhi salah satu unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025,” ujar Bhimma saat dihubungi media ini melalui sambungan WhatsApp, Minggu (19/1/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 24 PermenPANRB 16 Tahun 2025 secara eksplisit mengatur bahwa pemberhentian PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban, larangan, atau ketentuan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.

Tanpa adanya unsur pelanggaran tersebut, maka pemberhentian atau perumahan tidak memiliki dasar hukum.

“Jika satu saja unsur pelanggaran terbukti, tentu mekanisme pemberhentian dapat dijalankan sesuai aturan. Namun jika tidak ada pelanggaran, maka PPPK Paruh Waktu wajib tetap dipekerjakan sampai masa perjanjian kerja berakhir sebagaimana tertuang dalam SK,” tegasnya.

Bhimma menilai, kebijakan sepihak pemerintah daerah tidak hanya berpotensi melanggar regulasi nasional, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum serta merugikan hak-hak PPPK Paruh Waktu yang telah sah diangkat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“SK PPPK Paruh Waktu adalah produk hukum yang sah. Selama masih berlaku dan tidak ada pelanggaran, maka status kerja PPPK Paruh Waktu juga sah. Ini tidak boleh ditafsirkan menurut kepentingan daerah,” ujarnya.

Sebagai Ketua Umum DPP PPPK Paruh Waktu Nasional sekaligus Ketua Umum DPP AHN, Bhimma meminta seluruh kepala daerah dan pejabat pembina kepegawaian untuk patuh dan tunduk pada regulasi pusat, serta menjadikan PermenPANRB sebagai acuan utama dalam setiap kebijakan kepegawaian.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat bersikap objektif, profesional, dan taat hukum, agar tidak menimbulkan gejolak, konflik ketenagakerjaan, maupun preseden buruk dalam tata kelola ASN dan PPPK di daerah.

“Regulasi sudah ada. Tinggal kemauan untuk menjalankannya secara benar dan berkeadilan,” pungkas Bhimma.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *