Makassar, Salamwaras — Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng. Setelah kasus seragam sekolah resmi dilaporkan dan kini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, kini mencuat lagi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para guru di lingkungan sekolah dasar negeri.
Sorotan publik tertuju pada SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II, di mana kepala sekolah berinisial SS diduga melakukan pungli setiap kali pencairan dana sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang diberikan per semester.
Informasi yang diperoleh Jaringan Salamwaras.com menyebutkan, praktik ini telah berlangsung cukup lama dan membuat para guru resah. Pungutan dilakukan terhadap guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Benar, setiap kali sertifikasi cair, kami diminta setor ke kepala sekolah. Katanya untuk dibagi ke pejabat dinas dan pengawas,” ungkap salah satu guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (31/10/2025).
Sumber lain menyebutkan, jumlah guru yang menjadi korban mencapai sekitar 78 orang. Ironisnya, nama pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar dan pengawas sekolah diduga ikut dicatut untuk memperkuat alasan pungutan.
“Kami takut tidak disertifikasi lagi kalau tidak setor. Jadi mau tidak mau harus ikut,” tambah sumber tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak dinas maupun pengawas sekolah terkait dugaan pungli tersebut.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah yang sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh LMP Sulsel, dengan tudingan adanya praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam program tersebut.
“Dua kasus ini menunjukkan indikasi kuat lemahnya pengawasan internal di sektor pendidikan. Jika dibiarkan, dunia pendidikan akan kehilangan kepercayaan publik,” tegas salah satu aktivis pendidikan yang dihubungi Jaringan Salamwaras.com.
Dasar Hukum dan Aturan yang Dilanggar
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatannya diancam pidana 4–20 tahun
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Publik kini menunggu langkah tegas Inspektorat Kota Makassar dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan pungli dana sertifikasi ini — sebagaimana kasus seragam sekolah yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Guru seharusnya diberi penghargaan, bukan dijadikan korban sistem kotor. Pemerintah harus bersih agar pendidikan benar-benar bermartabat,” pungkas seorang warga Bara-Baraya.
Catatan Salam Waras
Di atas kertas, pendidikan bicara moral, kejujuran, dan integritas. Namun di lapangan, masih ada yang menjadikan jabatan sebagai alat memeras.
Ketika guru dipaksa membayar untuk haknya sendiri, di mana letak warasnya pendidikan kita?
Jika seragam sudah sampai ke KPK dan tunjangan guru ikut diperas, maka yang harus disembuhkan bukan hanya sistem—melainkan nurani.
Waras bukan berarti diam. Kadang, justru yang berteriaklah yang masih sadar.




