Preseden Baru di Palopo?, Ahli Waris Dikriminalisasi, Hukum Dipertanyakan!

Palopo, SalamWaras – Di balik jeruji Lapas Palopo, tiga saudara kandung — Ahmad Haring, Kusmawati Haring, dan Hj. Baeti Mega Hati — kini menunggu putusan yang bisa menjadi preseden baru dalam sejarah hukum di Kota Idaman.

Mereka bukan koruptor, bukan pelaku kejahatan, melainkan ahli waris yang memperjuangkan hak atas tanah keluarga.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, mereka justru dijerat pidana oleh saudara sendiri, Amiruddin Haring, atas tuduhan penyerobotan dan perusakan.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, diketuai I Komang Didiek Prayoga, dengan dakwaan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 167 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Kendek dalam persidangan 30 Oktober 2025 menyebut bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana.

Dakwaan itu bermula dari sengketa tanah seluas 471 m² di Kelurahan Ponjalae, Wara Timur, yang sebelumnya digadaikan ke Bank Mandiri dan dilelang oleh KPKNL.

Namun akar persoalannya jauh lebih dalam. Tanah tersebut merupakan aset keluarga yang digadaikan oleh Harti Binti H. Haring, hingga akhirnya dilelang dan dibeli oleh Amiruddin Haring sendiri.

Merasa haknya terampas, sebanyak 12 ahli waris menggugat ke Pengadilan Agama Palopo pada 2022.

Gugatan itu berujung pada empat putusan inkrah, termasuk Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 88 PK/Ag/2024, yang secara tegas menyatakan tanah itu merupakan harta warisan bersama, bukan milik pribadi.

Meski demikian, Amiruddin melaporkan 12 orang ke Polres Palopo pada Maret 2023. Laporan bernomor LP/B/163/III/2023/SPKT/Polres Palopo itu menyeret tujuh saudaranya sendiri.

Sembilan di antaranya diselesaikan melalui Restorative Justice, sementara tiga lainnya — Ahmad, Kusmawati, dan Baeti — tetap dijerat pidana dan kini menjalani persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Muh. Rifai, S.H., menilai perkara ini cacat formil dan materil, karena penyidik tidak melampirkan empat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam berkas perkara.

“Ini bukan perkara pidana, tapi sengketa waris murni. Mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah berarti mengabaikan prinsip keadilan dan asas hukum,” tegas Rifai saat sidang eksepsi, 6 November 2025.

Rifai juga menyoroti alat bukti jaksa berupa risalah lelang dan sertifikat atas nama Amiruddin, yang telah ditolak Mahkamah Agung sebagai novum dalam perkara Peninjauan Kembali.

“Bukti yang sudah ditolak oleh Mahkamah Agung tidak bisa lagi dijadikan dasar hukum. Objek tanah itu tetap milik bersama para ahli waris,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharuddin, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh awak media.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik. Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya bahkan menggelar aksi damai di depan Kejari Palopo pada 26 Oktober 2025, menuntut penghentian dugaan kriminalisasi terhadap ahli waris.

Sidang akan berlanjut Selasa, 11 November 2025, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum.

Putusan sela majelis hakim nanti akan menjadi tolak ukur keadilan — apakah hukum berpihak pada kebenaran nurani atau tenggelam dalam kekuasaan teks semata.

Sebagaimana amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin,

“Keadilan itu ada di dalam hati nurani, tidak ada di dalam buku. Maka setiap kali hendak mengambil keputusan atau tindakan, tanyalah pada hati nurani kalian — tanyalah agar masyarakat merasakan adanya keadilan yang sesungguhnya.”

Kalimat itu bukan sekadar pesan, tetapi cermin tanggung jawab moral bagi seluruh aparat penegak hukum — dari penyidik, jaksa, hingga hakim — bahwa keadilan sejati lahir bukan dari tumpukan pasal, melainkan dari keberanian untuk mendengar suara hati.

Kini, Rakyat menanti apakah Palopo akan mencatat putusan bersejarah — yang menegakkan nurani di atas teks, dan menghadirkan keadilan yang hidup di hati rakyat, bukan sekadar di lembar undang-undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *