Proyek Bibit Durian Rp853,8 Juta di Dinas TPH Sulteng Disorot, Nelson Bantah Istri Terlibat Pengadaan

CAPTION : Ir Nelson Metubun mantan Kadis TPHP Sulteng /F-IST

SALAMWARAS.COM, Palu, Sulteng – Proyek pengadaan dan penangkaran bibit durian senilai Rp853.885.000 pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah muncul pernyataan mengenai usulan penggunaan penangkar lokal serta bantahan mantan Kepala Dinas TPH Sulteng, Nelson Metubu, terkait dugaan keterlibatan istrinya dalam proses pengadaan.

Pemilik CV Dzehan Jaya, Akriswanto, mengaku pernah mengikuti pertemuan di ruang Sekretaris Dinas TPH Sulteng. Pertemuan tersebut, menurut dia, membahas penggunaan penangkar lokal bersama pihak penyedia yang disebut telah ditetapkan sebagai pemenang paket pengadaan.

Akriswanto mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya tetap mengusulkan agar penangkar lokal yang telah disiapkan dapat digunakan, meskipun perusahaan lain disebut telah memenangkan paket pekerjaan tersebut.

Ia juga menyebut sejumlah orang hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Abu yang disebut mewakili Hartati serta Andri yang disebut sebagai perwakilan Wakil Ketua (Waket).

Namun, menurut Akriswanto, usulan penggunaan penangkar lokal tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak penyedia yang dimaksud. Kondisi itu kemudian memunculkan kecurigaan dari pihaknya.

Informasi tersebut disampaikan sebagaimana diberitakan disejumlah media online, Sabtu (24/10/2026).

Nelson Tegaskan Istri Hanya Teruskan Aspirasi Masyarakat

Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan proyek pengadaan dan penangkaran bibit durian dengan istrinya, Hartati, Nelson Metubu memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, istrinya hanya meneruskan permintaan masyarakat yang disampaikan melalui proposal, sedangkan proses pengadaan sepenuhnya menjadi kewenangan dinas terkait.

Hartati diketahui merupakan istri Nelson yang juga anggota DPRD Sulteng dari Fraksi NasDem daerah pemilihan Parigi Moutong. Proyek bibit durian tersebut disebut berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2026.

“Bisa dicek ya, Pak, kalau istri saya terlibat dalam hal tersebut. Istri saya hanya meneruskan permintaan dari masyarakat. Masalah proses pengadaan diserahkan sepenuhnya ke dinas,” tulis Nelson saat menjawab konfirmasi media ini, Minggu (25/10/2026).

Nelson, yang kini bertugas di Kementerian Pertanian sebagai Direktur Pestisida pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), mempersilakan pihak terkait menelusuri proses tersebut.

“Jangankan istri saya, saya saja sejak dimutasi dari Dinas TPH tidak pernah pusing dan campuri apa-apa yang terjadi di dinas,” tulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Dinas TPH Sulteng, istri, anak, saudara, maupun kerabatnya tidak pernah mengerjakan proyek di lingkungan dinas tersebut.

“Dan sejak saya menduduki jabatan di dinas, bisa Bapak telusuri kalau ada satu jenis proyek yang dikerja oleh istri, anak, saudara, kerabat saya. Ini penjelasan resmi dari saya ya, Pak! Tolong dimuat di media Bapak dan kawan-kawan. Atau mau saya buka semua apa-apa yang saya alami satu tahun terakhir di dinas?” tulis Nelson.

Akui Proposal Masyarakat Diserahkan ke Dinas

Dalam keterangannya, Nelson mengakui bahwa istrinya pernah menerima proposal dari masyarakat ketika melaksanakan kegiatan reses. Namun, menurut dia, seluruh proposal tersebut selanjutnya diserahkan kepada dinas terkait.

“Iya, ada proposal yang masuk lewat istri saya saat reses, dan itu sudah diserahkan ke dinas terkait semuanya, Pak. Soal prosedur pengadaan sepenuhnya wewenang dinas. Tugasnya sebagai aleg ya, Pak. Semua proposal yang masuk diserahkan ke dinas terkait. Selebihnya dinas punya kewenangan, Pak,” jelas Nelson.

Ia juga menyatakan keberatan karena nama istrinya disebut dalam dugaan keterlibatan pada persoalan pengadaan yang, menurut pengakuannya, baru diketahuinya melalui pemberitaan.

“Tidak ada faedahnya, Pak. Biarkan saja waktu yang jawab. Insya Allah cukup bagi saya pelajaran-pelajaran. Saya cuma terbawa perasaan karena disebut-sebut istri saya diduga terlibat di masalah yang baru juga saya tahu,” tulisnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai usulan penangkar lokal yang disampaikan Akriswanto dan bantahan Nelson masih menjadi dua hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Belum ada keterangan dalam informasi yang dihimpun ini yang membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

Klarifikasi dari pihak Dinas TPH Sulteng maupun penyedia yang disebut memenangkan paket pengadaan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh, termasuk mengenai mekanisme penetapan penyedia, penggunaan penangkar lokal, serta pelaksanaan proyek bibit durian yang bersumber dari APBD-P 2026.***

Sumber: Ikrapost.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *