Salam Waras, Jakarta – Dugaan aktivitas tambang ilegal oleh PT Position di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terus menuai sorotan dan tekanan publik.
Kasus ini tak lagi dianggap sekadar pelanggaran administratif, melainkan ujian serius terhadap ketegasan Presiden Prabowo Subianto dan konsistensi negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas datang dari berbagai kalangan: lembaga pengawas anggaran, aktivis lingkungan, organisasi mahasiswa, hingga penggiat HAM.
Mereka menilai penanganan hukum atas dugaan pelanggaran PT Position berjalan lamban dan terkesan diskriminatif, terlebih ketika masyarakat adat justru dikriminalisasi karena mempertahankan tanah leluhur mereka.
Rakyat Menanti Langkah Nyata Presiden

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky, menegaskan publik kini menunggu bukti konkret dari janji Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR 2025 untuk menutup 1.063 tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Kata-kata harus diiringi tindakan. Bila PT Position benar melakukan tambang ilegal, tindak dong! Siapa pun pemiliknya, termasuk bila ada keterlibatan anak jenderal,” ujar Uchok, Selasa (23/9/2025).
Uchok menegaskan, bila kasus ini dibiarkan, maka janji Presiden hanya akan menjadi slogan politik tanpa makna.
“Kalau negara kalah melawan tambang ilegal, berarti hukum kita sudah kehilangan arah,” tegasnya.
Formapas: Ketimpangan Hukum Makin Kasar Terlihat

Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara menuding PT Position masih beroperasi tanpa izin resmi dan bahkan menyerobot wilayah konsesi milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur.
Ketua Bidang ESDM Formapas, Arsil Made, menyebut ada ketimpangan hukum mencolok antara perlakuan terhadap masyarakat adat dan perusahaan besar.
“Warga adat dikriminalisasi, sedangkan perusahaan yang diduga ilegal justru kebal hukum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan anak pejabat tinggi kepolisian yang memperlambat proses penyelidikan.
“Laporan warga ke Polda Malut dihentikan dengan alasan perkara perdata, tapi laporan balik dari PT Position malah cepat diproses dan dua warga langsung ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Kasus PT Position: Simbol Kegagalan Tata Kelola SDA
Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (Malut), Yohanes Masudede, menilai kasus ini mencerminkan krisis tata kelola sumber daya alam dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Ini bukan sekadar izin tambang, tapi soal martabat rakyat dan hak hidup masyarakat adat. Kalau warga mempertahankan tanahnya malah dikriminalisasi, negara telah gagal melindungi rakyatnya,” ujarnya.
Yohanes mendesak Satgas Tambang Ilegal dan Kementerian ESDM segera menggelar audit legalitas dan lingkungan terhadap PT Position, sekaligus menertibkan segala bentuk aktivitas tanpa izin.
“Kalau pemerintah betul berpihak pada rakyat, hentikan impunitas korporasi. Lingkungan bukan komoditas, dan rakyat bukan penghalang pembangunan,” tandasnya.
Pelanggaran Regulasi: Minerba, Kehutanan, dan Lingkungan

Dugaan pelanggaran PT Position menabrak sejumlah regulasi penting yang mengatur tata kelola tambang dan lingkungan hidup di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158 menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin penugasan, atau izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
Pasal 17 ayat (1) huruf b menegaskan:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.”
Sementara Pasal 78 mengatur sanksinya:
“Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 98 ayat (1) menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan korban manusia dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”
Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin dan perusakan lingkungan bukan pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius.
Pencemaran dan Dampak Sosial
Aktivis Koalisi Keadilan, Syarif Hidayatulloh, mengungkapkan bahwa aktivitas PT Position telah menyebabkan pencemaran Sungai Sangaji di Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur.
“Air sungai kini keruh dan beracun. Lahan pertanian warga rusak, dan mereka tak bisa lagi menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Ia mendesak KLHK dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan dan menindak tegas pelaku yang bertanggung jawab.
“Pelanggaran seperti ini sudah memenuhi unsur pidana lingkungan hidup. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Amanat dan Peringatan Tegas Presiden Prabowo

Dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR RI (15 Agustus 2025), Presiden Prabowo Subianto dengan nada keras memperingatkan jajarannya, termasuk aparat TNI dan Polri, agar tidak melindungi tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Saya beri peringatan, apakah Anda jenderal aktif, purnawirawan, atau pejabat tinggi — jangan coba-coba melindungi tambang ilegal. Negara akan bertindak!” tegas Presiden di hadapan seluruh anggota MPR, DPR, dan DPD.
Prabowo juga memerintahkan pembentukan Satgas Nasional Penertiban Tambang Ilegal (Satgas PETI) yang berada langsung di bawah Komando Presiden, dengan mandat untuk menutup tambang-tambang tanpa izin, menindak pelaku, dan memulihkan lingkungan.
Amanat tersebut kini menjadi tolok ukur: apakah aparat berani menegakkan hukum hingga ke akar kekuasaan, atau justru tunduk di bawah tekanan korporasi besar.
Ujian Supremasi Hukum
Kasus PT Position menjadi cermin ujian moral pemerintahan Prabowo Subianto. Bila dibiarkan, publik akan menilai hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Namun bila ditindak tegas, itu akan menandai lahirnya era baru penegakan hukum yang berkeadilan.
Negara kini berada di persimpangan: antara keberanian politik menegakkan hukum atau tunduk pada oligarki tambang.
Seperti dikatakan Presiden sendiri — “Negara tidak boleh kalah dari para perusak negeri.”
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikinfirmasi (*)



