Puluhan Insan Pers & Pengacara Makassar Kirim Ultimatum ke Fenny Frans: Minta Penjelasan, Siap Langkah Hukum

MAKASSAR, 18 OKTOBER 2026 — Puluhan insan pers dan pengacara di Kota Makassar bersatu menyampaikan desakan tegas sekaligus ultimatum kepada figur publik Fenny Frans terkait pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan dan advokat di media sosial. Jika dalam waktu wajar tidak ada tanggapan yang memuaskan, mereka siap segera melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.

Semuanya bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, saat Fenny Frans melontarkan pernyataan bernada menantang dalam siaran langsung di TikTok. Dalam rekaman yang beredar luas, terdengar ucapannya:

“Kau wartawan aseng, biar sama semuako pengacaramu, tidak takutja, mau tonjako dikatai anak’nu anak kodok.”

Fenny Frans menyebut ucapannya sebagai tanggapan atas komentar warganet yang menyinggung keberadaan awak media dan pengacara di lokasi. Namun, para insan pers yang hadir saat itu membantah keras. Mereka menegaskan tidak ada satu pun wartawan yang menyinggung keluarga atau anak-anak Fenny Frans, sehingga tudingan itu dinilai tidak berdasar.

Dalam pertemuan yang digelar Minggu malam, 18 Oktober 2026, para insan pers dan pengacara menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Permohonan maaf yang tulus dan terbuka atas pernyataan yang melecehkan profesi wartawan dan advokat, serta melibatkan anak-anak dalam ujaran yang tidak pantas.
2. Penjelasan resmi terkait konteks sebenarnya dari pernyataan tersebut agar polemik tidak berlarut-larut.

Jika dalam waktu wajar tidak ada tanggapan yang memuaskan, mereka siap segera melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.

Para insan pers dan pengacara menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap orang boleh menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh disertai ujaran yang merendahkan martabat profesi, apalagi melibatkan anggota keluarga yang tidak bersalah.

“Profesi wartawan dan pengacara memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan penegakan hukum di negara ini. Melecehkan kedua profesi di ruang publik terbuka tidak hanya menyakiti pribadi para pelakunya, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pers dan penegak hukum,” tegas perwakilan insan pers dan pengacara yang hadir,tutupnya(*)

TIM (RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *