TNI Masuk Tambang Kepala Burung!, Rohit Dipukul, CV TMR Menghilang — Komando dari Siapa?

Bangka, Salam Waras — Perdamaian antara keluarga pelimbang timah Rohit (20) dan oknum anggota TNI yang memukulnya memang telah ditandatangani.

Namun, di balik mediasi yang berlangsung singkat itu, fakta lapangan justru bergerak ke arah yang jauh lebih mengkhawatirkan. Minggu (30/11/2025)

Insiden ini bukan sekadar adu mulut.
Bukan sekadar “kesalahpahaman”.

Di baliknya ada pertanyaan fundamental yang tak bisa ditutup rapat: Apa sebenarnya yang dilakukan aparat TNI di dalam area tambang sipil? Siapa yang menempatkan mereka — dan atas kepentingan siapa?

Keberadaan TNI di Lokasi Tambang — Mandatnya Dari Siapa?

Penelusuran awak media mengungkap bahwa lokasi “Kepala Burung” diklaim sebagai blok kerja mitra PT Timah yang dikelola CV TMR. Namun secara geografis, area ini bersinggungan dengan lahan PT GML serta lokasi publik tempat para pelimbang timah bekerja.

Pertanyaan besarnya: siapa yang memberi mandat kepada anggota TNI untuk berjaga di lokasi itu?, CV TMR?, PT Timah Tbk?, Pemerintah daerah? Atau komando teritorial tertentu?

Hingga kini tak ada satu pun pihak yang memberikan klarifikasi resmi. Sejumlah sumber internal justru menyebut oknum berloreng tersebut berasal dari batalyon aktif, mengindikasikan bahwa kehadiran mereka bukan inisiatif pribadi.

Pola Pengamanan Tambang — Tugas Negara atau Kepentingan Komersial?

Investigasi tahap kedua menemukan indikasi kuat adanya praktik pengamanan informal di sejumlah area tambang.

Seorang pelimbang berkata:

“Ada loreng jaga. Kadang marah-marah, kadang ngatur. Tapi kami tidak tahu mereka tugas resmi atau tidak.”

Jika keterlibatan ini bukan penugasan negara, maka pertanyaannya berubah menjadi jauh lebih serius:

Apakah aparat TNI digunakan untuk mengamankan kepentingan komersial pihak swasta?

Jika benar, potensi pelanggaran yang muncul meliputi: Konflik kepentingan, Penyalahgunaan kewenangan, Pelanggaran disiplin militer, Tindakan yang menciderai wibawa institusi TNI

CV TMR Tak Hadir Saat Mediasi — Mengapa Menghilang?

Dalam forum mediasi bersama perangkat desa, Camat Bakam, dan jajaran TNI, pihak CV TMR justru tidak hadir.

Padahal:

– Insiden terjadi di lokasi yang mereka kelola
– Pola kehadiran aparat loreng diduga terkait pengamanan mereka

Ketidakhadiran ini menimbulkan spekulasi:

Apakah CV TMR sengaja menghindar?, Apakah mereka tak ingin dikaitkan dengan aparat berseragam?, Apakah ada struktur pengamanan yang tak ingin dibuka ke publik?

Sebagai mitra PT Timah, CV TMR wajib tunduk pada asas akuntabilabilitas publik.

Dugaan Hubungan Khusus Oknum TNI – Pengelola Tambang

Sejumlah pelimbang memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan hubungan koordinatif: “Kalau loreng datang, biasanya bawa arahan dari orang-orang tambang.”

Pernyataan ini mengarah pada potensi: Penyalahgunaan jabatan militer, Pelibatan aparat aktif dalam kepentingan non-negara, Pelanggaran hukum pidana militer, Praktik backing-an antara oknum berseragam dan pengelola tambang

Jika temuan ini benar, maka pemukulan Rohit hanyalah puncak dari persoalan yang jauh lebih besar.

Dasar Hukum Kehadiran TNI di Area Sipil

  1. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI – Pasal 2–3: tugas pokok menjaga kedaulatan negara, Pasal 7 ayat (2): OMSP hanya bisa dilakukan atas permintaan pemerintah, Pasal 47: prajurit dilarang terlibat bisnis atau keamanan privat.
  2. Larangan Panglima TNI – Prajurit dilarang terlibat dalam tambang ilegal, keamanan swasta, dan aktivitas non-militer berbayar.
  3. KUHPM – Pasal 103: penyalahgunaan wewenang, Pasal 124: perbuatan yang merugikan nama baik TNI, Pasal 126: tindakan di luar tugas yang menimbulkan ketidaktertiban
  4. UU Minerba No. 3 Tahun 2020 — Pengawasan dan penindakan tambang adalah kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum, bukan oknum berseragam tanpa penugasan resmi.

Semua ini untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Pintu Pertanyaan Besar Kini Terbuka Lebar

Kasus Rohit bukan insiden tunggal.
Ia membuka pintu menuju pertanyaan yang lebih mendasar:

Siapa sebenarnya yang mengendalikan keamanan di tambang “Kepala Burung”?
Dan apa hubungan antara oknum aparat, pengelola tambang, dan aktivitas penambangan?

Sinyal Tegas dari Presiden Prabowo

Dalam Sidang Tahunan MPR, 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo menyatakan:

“Tidak ada orang besar atau jenderal yang kebal. Atas nama rakyat, kami akan bertindak.”

Bahkan mempertegas: “Walau kau kader Gerindra — tidak akan aku lindungi.”

Presiden juga memerintahkan agar penertiban tambang ilegal dilakukan oleh pasukan dari provinsi lain untuk mencegah konflik kepentingan.

Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 2 Juni 2025, ia menegaskan: “Jika ada penyimpangan, siarkan. Negara harus diwariskan dalam keadaan bersih.”

Insiden Rohit mungkin telah didamaikan, namun akal sehat publik menolak tenang.

Kehadiran loreng di tambang sipil tanpa mandat bukan perkara sepele, itu tanda bahwa ada mekanisme yang bergerak di luar rel negara.

CV TMR menghilang, aparat diam, klarifikasi tak muncul dan dalam senyap itulah satu pertanyaan tetap menggema:

Siapa sebenarnya yang memerintah TNI menjaga tambang Kepala Burung?

Sampai jawaban resmi datang, kasus ini menjadi alarm keras bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Salamwaras berdiri pada satu garis menuntut terang, menolak kabur.

Karena hanya dengan berpikir sehat dan bicara waras, kebenaran dapat dirawat dan negara dapat dijaga tetap bersih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *