Rp200 Ribu Sembako, Nyawa Melayang!, Empat Hari Hilang, Susi Ditemukan Membusuk?

SALAM WARAS, MAGELANG, JAWA TENGAH — Nilai dugaan pencurian itu hanya sekitar Rp200 ribu. Namun harga yang harus dibayar Susi Purwanti (40) justru nyawa.

Empat hari menghilang tanpa jejak, ia akhirnya ditemukan dalam kondisi membusuk—menyisakan duka, amarah, dan tanda tanya besar.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula pada 8 Maret 2026. Susi diduga mengambil sembako dari sebuah swalayan. Barang telah diamankan.

Namun alih-alih diserahkan kepada aparat, korban justru dibawa oleh sejumlah karyawan ke dalam gedung—sebuah langkah yang kini dipersoalkan secara hukum.

Rekaman CCTV menjadi kunci. Dalam tayangan itu, Susi terlihat di area parkir, lalu digiring masuk hingga ke lantai atas.

Setelah itu, jejaknya lenyap. Tidak ada informasi resmi, tidak ada penjelasan, hanya keheningan yang berujung tragedi.

Empat hari kemudian, 12 Maret 2026, jasadnya ditemukan di lahan kosong tak jauh dari lokasi awal.

Tubuhnya telah membusuk. Jarak waktu yang panjang itu memunculkan dugaan serius: apa yang terjadi selama korban hilang?

Hasil medis dari RSUD Muntilan mencatat adanya luka memar dan gesekan di tubuh korban. Meski disebut kemungkinan akibat jatuh atau kecelakaan, publik mempertanyakan konsistensi antara temuan medis dan kronologi hilangnya korban.

Keluarga melalui LBH Mukti Pajajaran melaporkan dugaan perampasan kemerdekaan. Pasal 446 KUHP 2026 menjadi dasar, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara jika berujung kematian.

Polda Jawa Tengah menyatakan akan menindaklanjuti. Namun hingga kini, pengelola swalayan belum memberikan klarifikasi.

Diamnya pihak terkait justru memperkuat kecurigaan dan memperdalam luka keluarga.

Kasus ini mengguncang nurani: apakah Rp200 ribu layak dibayar dengan hilangnya nyawa? Atau ada rantai peristiwa yang belum diungkap—yang justru menjadi inti dari tragedi ini?

Publik menunggu jawaban. Bukan sekadar kronologi, tetapi kebenaran utuh. Karena di balik angka Rp200 ribu, ada nyawa yang hilang—dan keadilan yang dipertaruhkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *