Saksi Kasus Korupsi PT Timah Nyaris Dijemput Paksa

Jakarta, SalamWarasNico Alpiandi, mantan wartawan online di Bangka Belitung dan mantan Ketua SMSI Babel, menjadi sorotan setelah hampir dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Rabu 14 Mei 2025

Alpiandi diperiksa intensif sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan perintangan penyidikan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Agung menduga Alpiandi menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, pengacara terdakwa Hervey Moeis.

Dana tersebut diduga digunakan untuk menciptakan pemberitaan negatif terkait penyidikan dan penuntutan kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, serta membiayai aksi protes.

Kejadian hampir penjemputan paksa terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, karena Alpiandi sulit dihubungi.

Saat itu, ia terlacak berada di wilayah Jabodetabek, bukan di kediamannya di Pangkalpinang.

Namun, Alpiandi berhasil dihubungi sebelum penjemputan dilakukan dan berjanji untuk memenuhi panggilan.

Dalam pemeriksaan, Alpiandi mengakui menerima aliran dana tersebut, namun belum menyerahkannya sebagai barang bukti.

Pemeriksaannya terkait dengan tiga tersangka yang telah ditahan: Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan Jakarta TV).

Penyidik juga menanyakan peran Alpiandi dalam persidangan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan kunjungannya ke kantor pengacara Marcella Santoso, tempat diduga terjadi beberapa kali transaksi penerimaan uang.

Alpiandi, yang dikenal dekat dengan pengusaha wisata dan petinggi PT Timah serta memiliki gaya hidup mewah, menyatakan, “Saya lagi demam, alhamdulillah pemeriksaan sudah selesai.”

Terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan dan pencucian uang.

Ia menambahkan bahwa semua pihak yang terkait dengan Marcella Santoso, termasuk yang berkomunikasi melalui WhatsApp terkait perkara ini, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal yang sama berlaku bagi peserta seminar di Pertiba Bangka.

Penyidik menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya pidana penjara 3-12 tahun dan/atau denda Rp 150 juta-Rp 600 juta. Perlu ditekankan bahwa Nico Alpiandi masih berstatus sebagai saksi dan dijamin hak asas praduga tak bersalahnya.
(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *