Salam Waras! Korupsi Chromebook, Kejagung Menggulung Empat Pejabat Termasuk Mendikbudristek

SalamWaras, Jakarta — Waras itu wajib, apalagi ketika bicara uang rakyat. Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek kini memasuki fase krusial. Senin (8/12/2025),

empat nama besar resmi naik status menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Keempatnya bukan nama sembarangan. Mereka adalah pejabat kunci program Digitalisasi Pendidikan yang menyedot triliunan rupiah uang negara. Berdasarkan surat pelimpahan perkara, mereka adalah:

  1. Nadiem Anwar Makarim — Mendikbudristek 2019–2024
  2. Ibrahim Arief — Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
  3. Mulyatsah — Direktur SMP & KPA TA 2020–2021
  4. Sri Wahyuningsih — Direktur SD & KPA TA 2020–2021

Empat nama, empat kursi jabatan strategis, dan satu tuduhan besar: memelintir kebijakan pengadaan demi menguntungkan produk tertentu.

Kajian Teknis Diubah, Arah Pengadaan Dikunci: Chrome OS Wajib Menang

Penyidikan mengungkap cerita yang bikin kening berkerut:
Kajian teknis awal menyatakan spesifikasi tidak boleh diarahkan ke satu sistem operasi. Namun, konon perintah berubah: Chrome OS harus menang, maka lahirlah gelombang Chromebook 2020–2022.

Padahal, pengadaan serupa pada 2018 sudah dinilai gagal. Tapi tetap diulang. Tanpa dasar. Objektif. Waras?

Triliunan Rupiah Melayang: Siapa yang Dapat Untung?

Hitungan kerugian negara bikin napas tercekat:

Rp 1,56 triliun → Kemahalan harga Chromebook

Rp 621 miliar → Pengadaan CDM yang dinilai tak berguna

Total: Lebih dari Rp 2,18 triliun uang rakyat terbuang.

Nilai triliunan itu bukan layang-layang. Itu hak pendidikan jutaan anak Indonesia.

Dan penyidik mengendus aroma tak sedap:
ada pihak di dalam kementerian dan penyedia barang yang diduga diperkaya, seolah proyek pendidikan hanyalah pesta bagi kroni.

Pasal Penghukum Koruptor Menanti

Jaksa menembakkan pasal berat: primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP, Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP

Bahasanya hukum, maknanya sederhana:
jika terbukti, mereka harus bertanggung jawab sampai ke akar-akarnya.

Majelis Hakim Ambil Alih: Uang Publik Menuntut Keadilan

Jaksa menegaskan, penyidikan dilakukan profesional dan berbasis alat bukti.
Kini, panggung berikutnya adalah pengadilan:
di mana waras dan tidak waras—akan diuji dengan bukti.

Digitalisasi pendidikan bukan ladang bancakan.
Jika anak bangsa hanya dijadikan angka dalam dokumen proyek, maka kita wajib bertanya: siapa yang sebenarnya berpendidikan?

Salam waras, tetap waras, dan terus kawal uang rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *