Kejaksaan All Out, Siapkan Strategi Hadapi Era Hukum Baru 2026

SalamWaras, Jakarta — Babak baru hukum pidana Indonesia tak lagi sekadar wacana. Kejaksaan Agung menegaskan: institusi Adhyaksa sudah menyiapkan amunisi strategi agar implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru tahun 2026 tidak meninggalkan ruang bagi kegagapan.

Dalam FGD bertajuk “Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026”, Senin (8/12/2025), Plt. Wakil Jaksa Agung/ Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana hadir sebagai pemberi keynote speech, mewakili Jaksa Agung. Diskusi digelar para Staf Ahli Jaksa Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung — menandai bahwa kesiapan tak cuma di atas kertas.

Bacaan Lainnya

Narasumber utama pun bukan kaleng-kaleng:

  • Prof. Dr. Pujiyono Suwadi – Ketua Komisi Kejaksaan RI
  • Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji – Tenaga Ahli Jaksa Agung

“Kini Indonesia memasuki fase penegakan hukum yang benar-benar dirancang dari rahim Pancasila, pengalaman nasional, dan denyut masyarakat modern,” tegas Asep.

Perubahan Besar, Peran Jaksa Makin Sentral

Isu strategis yang harus dikuasai Jaksa, bukan esok… tetapi sekarang:

  • Living law masuk dalam asas legalitas — hukum yang hidup benar-benar diakui
  • Korporasi sebagai pelaku kejahatan — tak ada lagi alasan pura-pura “bukan manusia”
  • Persiapan tindak pidana punya kategori sendiri, beda dengan percobaan
  • Pidana mati kini dengan masa percobaan 10 tahun — ruang kemanusiaan dibuka
  • Pidana pengawasan & kerja sosial — Jaksa wajib terjun, bukan hanya menuntut

Singkatnya: Paradigma berubah, kemampuan Jaksa wajib ikut naik kelas.

KUHAP Baru: Hak, Teknologi, dan Transparansi

Di ranah hukum acara, konsekuensinya lebih terjal:

  • Due process of law tak bisa dinegosiasi
  • Hak tersangka atas penasihat hukum dipertegas
  • Praperadilan lebih luas — ruang kontrol penyidikan membesar
  • Keadilan restoratif diterapkan sejak dini
  • SPPT-TI: perkara tak boleh gagap teknologi
  • Penyelesaian di luar pengadilan (termasuk DPA untuk korporasi)
  • Alat bukti diperluas: dunia digital tak bisa lagi diabaikan

Intinya: Jaksa tak hanya menuntut benar, tapi menuntut cerdas.

Tidak Ada Ruang Trial and Error

FGD ini didorong untuk menghasilkan rekomendasi yang konkret, bukan sekadar parade pasal. Kejaksaan ingin memastikan bahwa saat 2026 datang, pintu hukum baru dibuka dengan kunci yang benar — bukan dengan palu godam darurat.

“Kami bukan hanya siap. Kami ingin unggul dalam mengawal era baru hukum pidana nasional,” tutup Prof. Asep.

Kejaksaan Agung menyiapkan arah, ilmu, dan spirit yang tegak — agar hukum yang lahir dari nilai bangsa benar-benar bekerja untuk bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *