Sengketa Lahan 3 Tahun di Gowa Mandek, Dua Laporan Tak Berujung — Desak Kapolresta Gowa Turun Tangan

GOWA, 10 OKTOBER 2026 — Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun di Dusun Tangala, RT 001/RW 004, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kini memicu keresahan luas di kalangan masyarakat setempat. Dua laporan yang dilayangkan ke Polresta Gowa dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan, sehingga muncul dugaan kuat adanya perlindungan hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Perselisihan bermula sejak Agustus 2022. Ruslan selaku pelapor sempat menduduki objek lahan tersebut, namun kemudian lahannya diduga dirusak oleh pihak berinisial Haerudin Daeng Naja. Pasca perusakan, justru Haerudin Daeng Naja yang menguasai lahan itu hingga kini tanpa ada kejelasan sah mengenai hak kepemilikan atas tanah tersebut.

– Perusakan Lahan — Nomor: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, terdaftar sejak Agustus 2023
– Pemalsuan Dokumen — Nomor: LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM, terdaftar sejak September 2025

Namun hingga berita ini diturunkan, kedua perkara tersebut dinilai mandek. Pelapor hanya berulang kali diminta diambil keterangannya tanpa kemajuan berarti. Bahkan penyidik dikabarkan membiarkan pelapor merasa di-PHP, sementara Kanit Tahbang hanya memberikan janji tanpa tindakan nyata. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya perlindungan hukum sehingga penegakan tidak berjalan adil.

Merespons kebuntuan ini, warga mendesak Kapolresta Gowa untuk turun tangan langsung. Masyarakat meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kedua perkara tersebut, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tuntas tanpa pandang bulu.

“Kami berharap ada keadilan. Fakta sudah ada,tiga orang saksi sudah bersaksi, jangan sampai kebenaran dikubur hanya karena satu pihak memiliki kekuatan lebih,” tegas warga setempat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa terkait kebuntuan penanganan kedua perkara tersebut.

Ruslan & 4 ahli waris vs Haerudin Daeng Naja |Perusakan lahan & dugaan pemalsuan dokumen |Sejak Agustus 2022, laporan 2023–2025 | Di Dusun Tangala, Desa Kanjilo, Barombong, Gowa Proses hukum dinilai mandek, diduga ada perlindungan hukum. tutupnya(*)

TIM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *