Pontianak, SalamWaras – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mengguncang institusi kepolisian di Kalimantan Barat. Jum’at 9 Mei 2025.
Investigasi Media Hukum Indonesia (MHI) Kalimantan Barat mengungkap dugaan keterlibatan dua oknum anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, berinisial N dan RH, dalam menerima aliran dana dari seorang pengusaha yang terlibat aktivitas ilegal, Pendy alias Ahuat.
Transaksi “Koordinasi” Berkedok Suap
Investigasi MHI berawal dari informasi seorang narasumber perempuan yang ditemui di sebuah warung kopi di kawasan Gajah Mada, Pontianak, pada 8 Mei 2025. Demi keselamatannya, identitas narasumber dirahasiakan. Narasumber tersebut mengungkapkan bahwa keluarganya pernah ditangkap Ditkrimsus pada Oktober 2024 atas kasus usaha ilegal. Namun, penangkapan tersebut diduga diwarnai transaksi damai. Narasumber menyebutkan adanya kesepakatan tidak resmi untuk menyetor uang sebesar Rp25 juta per bulan kepada dua penyidik Ditkrimsus agar aktivitas ilegal tersebut dibiarkan. Total dana yang diduga telah disetorkan mencapai Rp75 juta sebelum akhirnya pelaku kembali ditangkap oleh Polresta Pontianak pada Maret 2025.
Pengakuan Oknum Polisi
Tim MHI berhasil mengkonfirmasi informasi tersebut kepada oknum berinisial N di sebuah kedai kopi dekat Mapolda Kalbar. N mengakui telah menerima uang dari Pendy, namun berdalih dana tersebut merupakan “koordinasi” dengan Kejaksaan Tinggi untuk menghentikan proses hukum. Ia mengklaim uang tersebut telah dikembalikan setelah Polresta Pontianak menangkap Pendy tanpa koordinasi dengannya. Upaya komunikasi dengan Kasat Reskrim Polresta, menurut N, tidak membuahkan hasil.
Ancaman terhadap Integritas Hukum
Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan kuat praktik mafia kasus di tubuh kepolisian. Kasus ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap integritas penegak hukum di Kalbar, khususnya dalam menangani kasus-kasus berprofil tinggi atau yang menyentuh kepentingan tertentu. Kurangnya transparansi dalam penanganan kasus semakin mengikis kepercayaan masyarakat.
Tuntutan Aksi dan Reformasi
Media Hukum Indonesia (MHI) mendesak Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap oknum polisi yang terlibat. MHI juga menyerukan pembenahan struktural dan pengawasan ketat di tubuh aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penjaga hukum dan keadilan.
Kontak:
Ruslan, Media Hukum Indonesia (MHI) Kalbar
redaksi@mhikalbar.id
0812-5630-XXX