Kepala Desa Kesesi, Kabupaten Pekalongan, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa tahun 2020–2021. Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp350 juta. Kasus ini menjadi peringatan serius atas pengawasan penggunaan dana desa di seluruh Indonesia.
Headlines
Tag: Kejaksaan Pekalongan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

