Salam Waras, Pekalongan — Pengadilan Negeri Pekalongan akhirnya menjatuhkan vonis tegas terhadap Kepala Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, yang terbukti menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (30/10/2025), majelis hakim menyatakan terdakwa S secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp350 juta yang berasal dari penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2020–2021.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut 7 tahun penjara, namun majelis mempertimbangkan sikap kooperatif dan rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum.
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Pekalongan, yang mendapati penyimpangan besar dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan desa. Anggaran yang semestinya digunakan untuk fasilitas publik justru mengalir ke kantong pribadi sang kepala desa.
“Dana desa adalah amanah rakyat. Setiap rupiah yang diselewengkan berarti mengkhianati kepercayaan negara dan masyarakat,” tegas salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Pekalongan usai sidang.
Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.




