Tangkap dan Adili Kontraktor Nakal!, Tunggakan Upah dan Material Membuka Luka Lama Proyek di Sinjai?

SINJAI — Seruan “Tangkap dan adili kontraktor nakal!” menggema dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Sinjai.

Teriakan itu mencerminkan kemarahan publik atas hak pekerja dan penyedia material yang terabaikan dalam proyek-proyek bernilai miliaran rupiah, dari tahun anggaran lama hingga terbaru.

Bacaan Lainnya

Kasus terkini mencuat dari Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Anyorang Tahun Anggaran 2024 di Desa Kassibuleng, Kecamatan Sinjai Borong.

Proyek senilai Rp1.380.152.000, bersumber dari DAK Fisik Penugasan Irigasi, dengan pelaksana CV Putri Tunggal, dilaporkan menunggak upah pekerja Rp57 juta serta pembayaran material Rp78 juta, meski pekerjaan telah dilaksanakan dan dinyatakan selesai secara administratif.

Dalam forum RDP, Abas Kelana, Tim Investigasi PRMGI sekaligus kuasa para pekerja, menyampaikan pernyataan.

“Ini bukan sekadar keterlambatan. Ini menyangkut hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Kalau kontraktor sudah dibayar negara tapi pekerja belum dibayar, maka ada persoalan serius yang harus diusut,” tegas Abas.

Klarifikasi Resmi PPK

Menanggapi polemik tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan, M. Ridwan Jaya, ST., MM, menyampaikan klarifikasi resmi.

Ia menegaskan bahwa persoalan tunggakan upah pekerja berada di luar kewenangan langsung PPK, karena hubungan kerja dan perikatan tersebut merupakan urusan internal antara rekanan dan para pekerja.

Menurut M. Ridwan Jaya, PPK berkontrak secara resmi dengan pihak rekanan. Pekerjaan telah diselesaikan sesuai ketentuan kontrak, melalui proses pemeriksaan, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan selesai.

Atas dasar itu, pembayaran kepada rekanan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa informasi mengenai tunggakan upah baru diketahui setelah seluruh tahapan kontraktual selesai, ketika sejumlah pekerja mendatangi kantor dan menyampaikan laporan.

Menindaklanjuti hal tersebut, PPK mengaku telah memfasilitasi mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak, meskipun belum tercapai kesepakatan karena perbedaan argumentasi.

Respons tersebut menunjukkan bahwa klarifikasi lanjutan dari OPD teknis masih terbuka, seiring terus bergulirnya pembahasan kasus ini di DPRD dan ruang publik.

Menanggapi hal itu, Abas Kelana menegaskan bahwa penyelesaian administratif semata tidak boleh menghilangkan esensi keadilan.

“Kontrak boleh selesai di atas kertas, tapi keadilan belum selesai kalau pekerja belum dibayar. Negara tidak boleh lepas tangan,” ujarnya.

Luka Lama yang Belum Sembuh

Kasus irigasi TA 2024 ini membuka kembali luka lama proyek infrastruktur di Sinjai. Pada TA 2020, Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelontorkan anggaran infrastruktur besar yang dilanjutkan di TA 2021, dengan sumber dana pinjaman Bank Sulselbar Rp185 miliar, Dana PEN Rp100 miliar, dan APBD, dengan total sekitar Rp275,5 miliar.

Salah satu pekerjaan, Paket 6 TA 2020—meliputi ruas Laiya–Arabika, Bonto Selama–Terasa, dan Magala–Arabika, dengan pelaksana PT Mitra Bahagia Utama—meninggalkan cerita pilu bagi Bakir, supliyer material yang hingga kini belum menerima pelunasan pembayaran.

Melalui Putranya, Sandi, mengungkap bahwa upaya penagihan justru berujung intimidasi.

“Dulu pernahka datang ke rumahnya tagihki, hampirka baku pukul,” tuturnya.

Sisa pembayaran material yang belum dibayar disebut mencapai puluhan juta rupiah, dan telah menggantung sejak TA 2020 hingga kini, tanpa kejelasan penyelesaian.

Menanggapi pola berulang ini, Abas Kelana kembali menegaskan sikapnya:

“Kalau kasus 2020 dibiarkan tanpa penyelesaian, lalu muncul lagi kasus 2024, ini bukan lagi insiden. Ini pola. Dan pola seperti ini hanya bisa dihentikan dengan penegakan hukum, bukan imbauan,” tegasnya.

Pola Sistemik, Negara Dipertanyakan
Masalah semakin kompleks setelah mantan Kepala Desa Turungan Baji, Agus Ampa saat ini jabat sebagai anggota dprd Sinjai, mengungkap dugaan selisih volume pekerjaan dan meminta pengukuran ulang secara terbuka, menyusul temuan selisih sekitar 79 kubikasi serta dugaan kelebihan material di lokasi proyek.

Dua periode anggaran, dua jenis proyek, namun memunculkan pertanyaan mendasar:
mengapa proyek bernilai ratusan miliar hingga miliaran rupiah bisa dinyatakan selesai, sementara hak pekerja dan supliyer tak dibayarkan?

Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 1602 KUHPerdata
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kalau negara terus diam, rakyat kecil akan selalu jadi korban proyek,” pungkas Abas Kelana.

Kasus ini bukan sekadar tunggakan upah, melainkan cermin kegagalan keadilan dalam proyek publik. Proyek dinyatakan selesai, anggaran cair, tetapi hak buruh dan supliyer justru terabaikan.

Jika pola TA 2020 dibiarkan, lalu terulang di TA 2024, ini bukan kelalaian—ini sistem yang rusak. Negara tak boleh berhenti di administrasi, hukum harus hadir membela rakyat kecil.

Jika terus dibiarkan, publik berhak bertanya:
siapa yang sebenarnya dilindungi oleh pembangunan ini?
Salam waras.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, terkait masih dalam upaya konfirmasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *