Tantang Wartawan dan Pengacara di Live Sosmed, Unggahan Owner Skincare Fenny Frans Dikecam Keras Rahmayadi Ketua LSM FAAM Sulawesi Selatan

Makassar, Aliansipers — Potongan video siaran langsung (live) owner skincare Fenny Frans yang akrab disebut Feny Drans viral di media sosial dan memicu kemarahan organisasi profesi wartawan dan advokat di Sulawesi Selatan.

Dalam video yang direkam Selasa malam 13 Oktober 2026 di salah satu warung makan di Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar, saat awak media mewawancarai Amriana, Fenny Frans melontarkan ucapan bernada menantang.

Dalam video yang beredar luas itu, Fenny Frans dengan logat Makassar melontarkan kalimat:

*> “Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu… Tena kumalla siagang wartawan, manna nia pengacaranu ngaseng! (Saya tidak takut sama wartawan, mana pengacaramu semua!)”*

Ucapan tersebut juga menyeret anak di bawah umur dengan sebutan yang tidak pantas, yakni “anak kodok”, yang dinilai tidak etis.

Menanggapi hal tersebut, *Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Sulawesi Selatan, Rahmayadi*, angkat bicara dan mengecam keras pernyataan tersebut.

*KECAMAN KERAS RAHMAYADI – KETUA LSM FAAM SULSEL:*

Rahmayadi menegaskan, apa yang dilakukan Feny Drans / Fenny Frans adalah bentuk *arogansi dan pelecehan terhadap dua pilar demokrasi*.

“Atas nama LSM FAAM Sulsel, saya *mengecam keras* unggahan dan ucapan saudari Fenny Frans yang dengan sengaja menantang wartawan dan pengacara. Ini adalah arogansi yang mencederai marwah profesi. Wartawan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pengacara dilindungi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tidak ada seorang pun boleh merendahkan profesi tersebut di ruang publik,” tegas Rahmayadi kepada Media Trisula, Rabu (15/10/2026) di Makassar.

Menurut Rahmayadi, sebagai figur publik dan owner skincare yang produknya dijual ke masyarakat luas, seharusnya Fenny Frans lebih bijak dalam bertutur.

“Popularitas membawa tanggung jawab. Kalau ada masalah pribadi dengan oknum wartawan atau pengacara tertentu, silahkan selesaikan secara pribadi, jangan bawa-bawa institusi. Jangan karena masalah pribadi, satu profesi wartawan dan pengacara se-Indonesia kau tantang. Itu namanya cari sensasi dan merusak demokrasi,” lanjutnya.

Rahmayadi juga menyoroti ucapan yang menyeret anak kecil.

“Yang paling kami sayangkan, ada ucapan menyebut anak dengan kata ‘anak kodok’. Anak tidak boleh menjadi sasaran ejekan dalam konflik orang dewasa. Itu melanggar etika dan bisa masuk UU Perlindungan Anak. Kami minta Fenny Frans segera minta maaf secara terbuka,” ujar Rahmayadi.

*LSM FAAM SULSEL DESAK 3 HAL:*

1. *Minta Fenny Frans / Feny Drans segera Klarifikasi dan Minta Maaf Terbuka* kepada organisasi wartawan (PWI, AJI, AJUN) dan organisasi advokat (PERADI, PERADMI, KAI) se-Sulsel.

2. *Mendesak Dewan Pers dan Organisasi Advokat untuk menegur keras* dan jika perlu memproses secara hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.

3. *Mengajak seluruh wartawan dan LSM di Sulsel untuk mengawal kasus ini* agar tidak ada lagi figur publik yang seenaknya merendahkan profesi wartawan dan pengacara.

“LSM FAAM Sulsel berdiri bersama wartawan dan pengacara. Kami akan kawal sampai ada permintaan maaf resmi. Jika tidak ada, kami siap dampingi organisasi profesi untuk lapor ke Polda Sulsel. Negara ini negara hukum, bukan negara yang bisa seenaknya menantang wartawan dan pengacara di live TikTok,” tutup Rahmayadi.

*KONTEKS VIRAL:*

Sebelumnya, Direktur PUKAT Sulsel Farid Mamma, AJUN, PERADMI, dan Kabid Hukum & HAM SEMMI Sulsel Arie Musa, S.H., juga telah mengecam keras pernyataan Fenny Frans tersebut dan siap membawa ke meja hijau. a37269e82cb3

Hingga berita ini diturunkan, Fenny Frans belum memberikan klarifikasi resmi terkait video viral tersebut. Media Trisula masih berupaya melakukan konfirmasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *