Teluk Bayur Lawan Intimidasi! Sengketa Lahan Adat Tak Boleh Dipelintir?

Salamwaras, Ketapang — Masyarakat Desa Teluk Bayur menegaskan kembali bahwa konflik yang terjadi dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) adalah murni konflik agraria, bukan isu lain sebagaimana coba dipelintir oleh pihak tertentu.

Sikap tegas warga muncul setelah dalam dua hari terakhir terjadi rangkaian tindakan intimidasi yang semakin mengkhawatirkan.

Bacaan Lainnya

DugaanRatusan Orang Mengepung Posko, Masyarakat Dipaksa Izinkan Panen
Pada Rabu, 17 Desember 2025, Posko 01 Desa Teluk Bayur kedatangan sejumlah petinggi PT PTS:
Tri — JI/IMD PT PTS
Rosi — Wakil Manager PT PTS
Beben — Humas Internal PT PTS

Namun kedatangan mereka bukan dalam pendekatan dialog, melainkan dengan kawalan ratusan orang yang mengatasnamakan security perusahaan.

Massa mengepung posko dan diduga berusaha memaksa warga memberikan izin panen sawit di lahan yang berada di luar HGU PT PTS.

Warga menolak karena lahan tersebut merupakan tanah adat Desa Teluk Bayur, yang selama ±35 tahun diduga kuat dikuasai dan dimanipulasi oleh oknum tertentu bekerja sama dengan pihak perusahaan.

Penyerangan Malam Hari: 500 Orang Vs 20 Warga
Lebih parah, pada malam 16 Desember 2025, sekitar ±500 orang massa yang diduga kuat digerakkan oleh Humas Internal PT PTS, Beben, menyerbu hingga ke dalam Posko 01. Saat itu hanya ±20 warga yang berjaga.

Tindakan tersebut jelas merupakan:
✔ Intimidasi
✔ Teror
✔ Ancaman atas keselamatan warga
Media Sebar Informasi Sepihak, Tanpa Verifikasi
Sejumlah media menayangkan pemberitaan yang bersumber dari Beben tanpa melakukan verifikasi lapangan.

Tim Jurnalis salamwaras telah berulang kali menghubungi PT PTS untuk konfirmasi, namun tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Tuntutan Resmi kepada Anggota DPD RI, Daud Yordan

Masyarakat Teluk Bayur meminta campur tangan tegas kepada Anggota DPD RI, Bapak Daud Yordan, berupa:
Menghentikan seluruh bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat.
Mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil, bermartabat, dan sesuai hukum.
Melindungi hak adat masyarakat yang telah menjaga tanah leluhur turun-temurun.

Warga menegaskan kembali:
“Perjuangan kami adalah mempertahankan hak adat, bukan mencari konflik.”


Dasar Hukum Perlindungan Masyarakat Adat & Penyelesaian Konflik Agraria

  1. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
    Negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat sepanjang masih hidup.
  2. UUD 1945 Pasal 28G ayat (1)
    Setiap orang berhak atas rasa aman dan bebas dari ancaman.
  3. UUPA (UU No. 5/1960)
    Menegaskan bahwa tanah ulayat dan hak masyarakat adat berada dalam perlindungan negara.
  4. UU No. 39/1999 tentang HAM
    Melarang segala bentuk intimidasi, teror, dan perampasan hak warga.
  5. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012
    Hutan adat bukan lagi hutan negara — tanah adat adalah hak masyarakat hukum adat.
  6. UU Pers No. 40/1999
    Media wajib melakukan verifikasi dan tidak boleh menayangkan informasi sepihak.

Amanat, Pesan, dan Peringatan Tegas Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto pada sejumlah kesempatan menegaskan posisi negara terkait konflik agraria.

Amanat Presiden:

  1. Negara wajib hadir menyelesaikan konflik agraria secara adil.
  2. Pemerintah harus melindungi masyarakat adat, petani, dan kelompok rentan.

Pesan Presiden:

“Tidak boleh ada intimidasi, kekerasan, atau tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat.”

Pelanggaran hukum oleh siapa pun — individu atau korporasi — akan diproses tanpa pandang bulu.

Peringatan Presiden Prabowo Subianto:
Korporasi dilarang melampaui batas hukum atau mengambil alih otoritas negara.

Konflik lahan wajib diselesaikan secara damai dan menghormati hak masyarakat.

Aparat dan pejabat daerah dilarang membiarkan atau membackup intimidasi.
Bila ditemukan pelanggaran, Presiden memastikan tindakan tegas akan diambil.

Konflik agraria bukan sekadar perselisihan batas lahan.

Ia menyangkut martabat, identitas, dan masa depan masyarakat adat.

Peristiwa di Desa Teluk Bayur menjadi pengingat bahwa kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh intimidasi, tekanan massa, atau propaganda sepihak.

Salamwaras mengawal — rakyat bersuara.

Sumber: Andikusmiran / Atin Mulia AG
Liputan & Investigasi: Tim salamwaras

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *