Teror Media Usai Ungkap Judi Sabung Ayam

Salam Waras, Pontianak, Kalbar – Teror menghantui sejumlah media di Kalimantan Barat setelah mengungkap dugaan praktik judi sabung ayam di Putussibau Utara, Kapuas Hulu.

Oknum misterius, yang mengaku bernama “~Chaisar Lang Dari” via WhatsApp (0821-56XX-XXXX), melayangkan ancaman bernada intimidasi kepada jurnalis.

Bacaan Lainnya

Pemicunya adalah pemberitaan tentang aktivitas sabung ayam di area kuari milik seorang berinisial AP. Pesan ancaman berbunyi, “Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,”. Padahal, laporan ini bermula dari keresahan warga atas dampak buruk sabung ayam terhadap moralitas, terutama generasi muda.

Tak hanya mengancam, oknum tersebut menantang media untuk meliput dugaan judi sabung ayam di Parit Mambo (perbatasan Pontianak Utara-Mempawah) yang diklaim akan digelar pada Minggu, 9 Agustus 2025.

Ia menuduh media menerima “jatah” dari bandar jika tidak meliput. Bahkan, ia menuding adanya perjudian di Jalan Gajahmada, Pontianak Selatan, namun menolak memberikan detail saat diminta.

Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Tindakan ini dikecam sebagai bentuk intervensi dan intimidasi terhadap kebebasan pers, yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, hak mencari informasi, dan menyebarluaskannya. Pasal 18 mengancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang menghalangi kemerdekaan pers.

Selain mengancam, oknum ini diduga membela aktivitas ilegal. Perjudian, termasuk sabung ayam, jelas melanggar Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat dan organisasi pers mendesak aparat kepolisian untuk:

  • Mengusut tuntas identitas pelaku teror.
  • Menindak tegas ancaman terhadap wartawan.
  • Memberantas jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan seluruh Kalimantan Barat.

Keberanian mengungkap kebenaran tak boleh dibungkam; kini, bola ada di tangan aparat untuk membuktikan bahwa hukum tak tumpul di hadapan kejahatan dan intimidasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *