Tidak Sekadar Individu, Ahli Soroti Kompleksitas Sistem Medis di Persidangan

Salamwaras.com,Pangkalpinang —Fakta persidangan perkara dr. Ratna Setia Asih kian mengungkap persoalan yang lebih kompleks dari sekadar dugaan kelalaian individu. Dalam sidang lanjutan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (23/4/2026), dua saksi ahli menegaskan bahwa penanganan medis tidak dapat disederhanakan sebagai tanggung jawab satu dokter semata.

Dr. Yogi Prawira, Sp.A, ahli Pediatric Intensive Care Unit (PICU), bersama Dr. Ari Prayetno, Sp.A, ahli penyakit infeksi, menyatakan bahwa tata laksana medis merupakan kerja sistemik yang melibatkan berbagai komponen. Mulai dari tenaga medis, manajemen rumah sakit, hingga sistem pembiayaan dan mekanisme rujukan.

“Tidak bisa satu kasus dibebankan hanya kepada satu individu. Ini adalah sistem yang bekerja secara bersama,” tegas saksi ahli di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut sekaligus mengkritik cara pandang yang cenderung menyederhanakan kompleksitas layanan kesehatan. Para ahli menekankan, keberhasilan penanganan pasien sangat bergantung pada kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta dukungan fasilitas yang memadai. Ketika salah satu elemen tidak terpenuhi, keseluruhan proses medis turut terdampak.

Dalam persidangan, para ahli juga menyoroti keterbatasan fasilitas yang kerap menjadi kendala dalam penegakan diagnosis yang lebih spesifik. Dalam situasi demikian, rujukan seharusnya menjadi bagian dari mekanisme penanganan, bukan dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian.

Berdasarkan telaah terhadap data medis yang terungkap di persidangan, kedua saksi ahli menilai langkah diagnostik yang dilakukan dr. Ratna telah sesuai dengan prosedur awal. Pemeriksaan darah dan laboratorium telah dilakukan sebagai upaya mengidentifikasi kondisi pasien.

Namun, indikasi infeksi yang ditemukan belum mengarah pada satu diagnosis spesifik. Kondisi ini dinilai sebagai konsekuensi dari keterbatasan fasilitas penunjang, bukan sebagai bentuk kegagalan penanganan.

“Arah infeksi sudah ada, tetapi belum bisa dipastikan secara spesifik. Itu sangat bergantung pada fasilitas pemeriksaan yang tersedia,” jelas ahli.

Dari sisi terapi, pengobatan yang diberikan dinilai masih berada dalam koridor rasionalitas medis, berdasarkan data awal hasil pemeriksaan. Keputusan klinis yang diambil, menurut para ahli, didasarkan pada informasi objektif yang tersedia saat itu.

Keterangan dua saksi ahli ini menjadi titik penting dalam persidangan, karena memperluas sudut pandang dari tindakan individu ke sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Hal ini menegaskan bahwa penilaian terhadap kasus medis tanpa mempertimbangkan faktor sistemik berpotensi menghasilkan kesimpulan yang bias.

Dengan berbagai perspektif ilmiah yang terungkap di ruang sidang, majelis hakim diharapkan tidak hanya melihat perkara ini secara normatif, tetapi juga substantif—dengan mempertimbangkan keterkaitan antara keterbatasan fasilitas, sistem layanan kesehatan, dan keputusan medis di lapangan.

Putusan yang akan dijatuhkan nantinya tidak hanya mengakhiri perkara, tetapi juga berpotensi menjadi preseden penting: apakah sistem turut diperhitungkan, atau individu kembali menjadi satu-satunya pihak yang memikul tanggung jawab.

(KBO Babel)

Editor : DM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *