TPPU Pekalongan Memanas, KPK Geledah Rumah Suami Fadia dan Sita BMW Listrik

Salam waras. com SEMARANG — Pengusutan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memburu jejak aset dalam pengembangan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jumat (23/10/2026), penyidik KPK menggeledah rumah Ashraff Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang, Jawa Tengah.

Tak berhenti pada penggeledahan, penyidik juga menyita satu unit mobil listrik BMW dari rumah tersebut.

Langkah KPK ini menjadi sorotan karena dilakukan saat penyidikan dugaan TPPU terkait perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tengah dikembangkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebut Ashraff Abu merupakan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023–2024.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023–2024), yang berlokasi di daerah Semarang,” kata Budi, Jumat (23/10/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita kendaraan roda empat berupa BMW listrik.

Penyitaan ini memperlihatkan bahwa pengembangan perkara mulai bergerak ke arah penelusuran aset. KPK tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri kemungkinan aliran dana dan perubahan bentuk aset yang berkaitan dengan perkara.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026 untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan ke dugaan TPPU.

Namun hingga kini, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Dari Perkara Korupsi ke Perburuan Aset
Pengembangan TPPU membuat arah penyidikan semakin luas. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik, salah satunya Aji Setiawan yang diketahui merupakan ajudan Fadia Arafiq.

Sementara itu, Fadia masih menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman 5 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp2,69 miliar.

Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kini, penyidikan TPPU menjadi pintu bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh ke mana dugaan aliran uang bergerak dan aset apa saja yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyitaan BMW listrik dari rumah suami Fadia menjadi salah satu langkah konkret dalam proses penelusuran itu.

Meski demikian, KPK belum menyatakan BMW tersebut sebagai hasil tindak pidana. Keterkaitan kendaraan dengan perkara masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Babak baru perkara Pekalongan pun bergeser: bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga soal jejak uang dan aset yang kini mulai diburu KPK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *