SUMEDANG, SALAMWARAS – Penggeledahan Kantor Desa Haurkuning, Sumedang, oleh Kejari Sumedang pada 20 Februari 2025, menimbulkan kekhawatiran serius karena sejumlah kejanggalan yang mengaburkan transparansi dan integritas proses hukum.
Ketiadaan berita acara resmi, dikombinasikan dengan pemadaman CCTV sebelum penggeledahan dan penyitaan barang bukti tanpa dokumentasi memadai, menimbulkan keraguan mendalam.
Akibatnya, keabsahan barang bukti dipertanyakan, proses hukum menjadi rawan gugatan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tergerus.
Berita Acara: Jaminan Akuntabilitas yang Hilang
Absennya berita acara resmi merupakan pelanggaran prosedur yang sangat krusial. Sebab, berita acara merupakan dokumen penting yang menjamin akuntabilitas dan transparansi dengan mencatat detail penggeledahan.
Tanpanya, keabsahan barang bukti dipertanyakan, transparansi terancam, dan proses hukum menjadi rentan terhadap gugatan.
Pemadaman CCTV dan Kurangnya Dokumentasi: Dugaan Upaya Manipulasi
Pemadaman CCTV sebelum penggeledahan dan minimnya dokumentasi penyitaan barang bukti semakin memperkuat kecurigaan akan upaya manipulasi fakta.
Ini menunjukkan, kurangnya komitmen terhadap keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, legalitas proses hukum menjadi dipertanyakan.
Integritas dan Etika Hukum: Fondasi yang Tak Tergoyahkan
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan etika dalam penegakan hukum. Untuk itu, transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan publik.
Dugaan manipulasi fakta menuntut evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan praktik penegakan hukum agar martabat dan kredibilitas sistem peradilan tetap terjaga. (Rd)