SalamWaras, Bangka – Tragedi memilukan di Tambang Batu Primer DU 1517, eks TB 1.42 Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja asal Pandeglang, Banten, pada 2 Februari 2026, kini membuka tabir gelap tata kelola pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Peristiwa ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kecelakaan kerja semata. Indikasi kuat mengarah pada praktik pembiaran sistematis, bahkan dugaan permainan terselubung di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) milik PT Timah Tbk.
Obvitnas yang “Bocor”
Publik mempertanyakan bagaimana mungkin kawasan aset negara yang dijaga ketat dengan pos pengamanan permanen justru menjadi arena bebas aktivitas tambang ilegal.
Fakta di lapangan menunjukkan alat berat dan belasan penambang keluar-masuk portal resmi hampir setiap hari selama berbulan-bulan tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga atau mitra CV yang berperan sebagai penampung pasir timah primer hasil tambang ilegal, yang disinyalir kemudian mengalir ke rantai produksi PT Timah.
Surat Penolakan yang Diabaikan
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim media, terdapat Surat Pemberitahuan Nomor 038/bk/UM-3130.1/21-S2.6 tertanggal 28 November 2025, ditandatangani Isfandi, selaku Department Head Pengawas Produksi Darat Bangka Induk. Surat tersebut secara tegas menolak permohonan SPKP yang diajukan CV T.S dan mitra PT Timah lainnya dengan dua alasan krusial:
- Lokasi berada dalam layout dan RK TS 1.002 CV Putra Tonggak Samudera.
- Area rawan kegagalan lereng akibat kondisi curam dan undercutting.
Namun, penolakan administratif itu nyatanya tidak menghentikan aktivitas tambang.
“Jika secara resmi sudah ditolak karena alasan keselamatan, mengapa kegiatan tetap berjalan dan dibiarkan? Ini mengarah pada dugaan pemufakatan jahat antara pengawas, pengamanan, dan pemodal,” tegas Yadi, warga Pemali.
Dugaan “Bagi-Bagi Kue”
Di tengah klaim aktivitas ilegal, masyarakat mencium aroma tak sedap praktik “bagi-bagi kue” di internal PT Timah.
Klaim ilegalitas menjadi janggal ketika puluhan ton pasir timah primer disebut-sebut dapat keluar rutin setiap bulan tanpa kejelasan muara distribusi.
Jika bukan ke PT Timah melalui mitra atau pihak ketiga, ke mana hasil tambang itu mengalir?
Rantai Izin yang Mandek
Penelusuran media mengungkap, pengajuan SPK/SPKP di lokasi eks TB 1.42 yang sebelumnya dikelola CV Putra Tonggak Samudera telah ditolak.
Yang muncul justru penomoran unit tambang atas nama CV Tiga Saudara, dikelola seorang warga Pemali berinisial H.K, yang mendapat kuasa dari pemilik lokasi, CV Putra Tonggak Samudera.
Ironisnya, pada era pengawas produksi sebelumnya, aktivitas kemitraan sempat berjalan. Namun di masa jabatan pengawas saat ini, tidak satu pun izin diterbitkan—sementara tambang tetap beroperasi.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya perampokan aset negara secara terang-terangan.
APH Didesak Bertindak
Aparat Penegak Hukum didesak tidak berhenti pada pekerja lapangan atau pemilik tambang semata.
Publik meminta penyelidikan menyeluruh terhadap jajaran pengawasan produksi Bangka Induk, kepala wilayah Bangka Utara, unsur pengamanan, hingga aktor intelektual dan pemodal.
“Tidak masuk akal jika deru alat berat dan lalu lintas manusia di area terbatas tidak diketahui aparat internal,” ujar seorang warga.
Pisahkan Fatality dan Tambang Ilegal?
Dalam konferensi pers Jumat (6/2/2026), Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan masih memisahkan penanganan kasus fatality dengan aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
Namun publik menilai pemisahan ini berpotensi mengaburkan akar persoalan.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran UU Pertambangan, melainkan telah masuk ranah pidana berat, termasuk dugaan penggerogotan aset negara di kawasan Obvitnas, yang semestinya dikenakan pasal berlapis.
Tamparan bagi PT Timah
Tragedi tujuh nyawa melayang menjadi tamparan keras bagi PT Timah sebagai pemegang IUP dan anak usaha BUMN. Perusahaan yang selama ini menggaungkan komitmen K3 dinilai gagal menjalankan pengawasan ketat di wilayah operasinya.
Meski terdapat BAP imbauan, teguran, hingga fakta integritas, ketiadaan penertiban nyata terhadap tambang ilegal justru menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik semua ini?
Publik kini menanti keberanian Polda Babel membongkar kasus ini secara terang benderang—bukan hanya menghukum pelaku di hilir, tetapi juga menyeret aktor intelektual, oknum internal, dan pemilik modal yang diduga mengorbankan nyawa manusia demi keuntungan.
Tujuh pekerja telah menjadi tumbal. Jangan sampai hukum kembali kalah oleh kekuasaan dan uang.






