SALAMWARAS, SINJAI — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Sinjai mengungkap persoalan serius dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Anyorang Tahun Anggaran 2024 di Desa Kassibuleng, Kecamatan Sinjai Borong.
Fakta mengejutkan terkuak: upah pekerja dan pembayaran material belum dilunasi meski proyek telah berjalan lebih dari satu tahun.
Proyek bernilai Rp1.380.152.000, bersumber dari DAK Fisik Penugasan Irigasi, dengan pelaksana CV Putri Tunggal, kini menjadi sorotan publik setelah para pekerja mengadu secara resmi ke DPRD.
Dalam forum RDP, Abas Kelana, Tim Investigasi PRMGI selaku kuasa perwakilan pekerja, membeberkan bahwa pihak rekanan, Mas’ud, Direktur CV Putri Tunggal, telah mengakui secara tertulis kewajiban pembayaran upah pekerja sebesar Rp97 juta.
“Dari total kewajiban tersebut, Rp57 juta hingga kini belum dibayarkan, meskipun telah disepakati akan dilunasi setelah relensi pekerjaan cair,” ungkap Abas di hadapan Komisi III DPRD Sinjai.
Tak berhenti di situ, persoalan lain yang mencuat adalah tunggakan pembayaran material sebesar Rp78 juta.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Kesepakatan bermaterai Rp10.000, ditandatangani pihak rekanan, disepakati perwakilan pekerja Rustan T., serta disaksikan langsung oleh Kepala Desa Kassibuleng, Bahar, pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.
Kontradiksi Anggaran, Keadilan Pekerja Dipertanyakan

Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin proyek bernilai Rp1,38 miliar dapat berjalan, sementara tunggakan upah Rp57 juta dan material Rp78 juta—yang hanya sebagian kecil dari total anggaran—tak kunjung dibayar?
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Sinjai menegaskan sikap tegas dalam RDP. Salah satu anggota dewan menyatakan:
“Jika kewajiban ini tidak diselesaikan melalui pengawasan Komisi III, CV Putri Tunggal akan kami usulkan masuk daftar hitam (blacklist). Itu adalah hak dan kewenangan kami.”
Dasar Hukum yang Mengikat
Persoalan ini tidak sekadar masalah etika bisnis, tetapi berpotensi melanggar hukum, antara lain:
Pasal 1602 KUHPerdata, yang menegaskan kewajiban pemberi kerja membayar upah tepat waktu.
Pasal 88 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak.
Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar upah dapat dikenakan sanksi.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia memenuhi seluruh kewajiban kontraktual, termasuk pembayaran kepada pekerja dan pemasok.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menuntut penggunaan anggaran negara secara tertib, taat hukum, dan bertanggung jawab.
PRMGI Siap Dorong Jalur Hukum
Tim PRMGI menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara terbuka hingga seluruh hak pekerja dan penyedia material dibayarkan penuh. Jika kewajiban kembali diabaikan, langkah pengawasan lanjutan hingga jalur hukum siap ditempuh.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian rekanan. Hak pekerja adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi,” tegas Abas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan dan instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi.






