Upeti Rp400 Ribu Per MesinPETI Sekadau!, APH Diduga Terima Suap?

Salam Waras Sekadau, – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terungkap sebagai bisnis ilegal yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH).

Investigasi terbaru mengungkap praktik “upeti” rutin sebesar Rp400.000 per mesin dompeng per bulan yang diduga mengalir ke kantong oknum APH. Jumlahnya diperkirakan sangat besar mengingat banyaknya mesin yang beroperasi di lokasi tambang yang hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota Sekadau.

Bacaan Lainnya

Sumber investigasi yang enggan disebutkan namanya bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum APH sebagai pemodal dan pemilik mesin dompeng.

Pengepul emas ilegal berinisial ABS yang beroperasi di Dusun Semaong, Desa Peniti, juga disebut-sebut beroperasi tanpa hambatan.

Praktik ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang BBM.

Kerusakan lingkungan akibat PETI juga sangat signifikan, termasuk kerusakan ekosistem sungai, peningkatan sedimentasi, dan hilangnya habitat flora dan fauna.

Ketidaktegasan Polres Sekadau dalam menindak PETI telah memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk pengamat pers nasional-internasional, aktivis 98, dan pengamat pers internasional. Mereka mendesak pemerintah pusat, Kementerian ESDM, dan Mabes Polri untuk turun tangan. Klaus Meier, pengamat pers asal Jerman, bahkan menyebut praktik “upeti” ini mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *