SalamWaras, Sinjai — Fenomena video viral praktik “baca-baca” ala dukun yang diklaim mampu mengatasi tersedak tulang ikan kembali memantik perdebatan publik.
Di tengah masyarakat yang terbelah antara percaya dan ragu, kritik tajam datang dari kalangan ulama, jurnalis, hingga perspektif medis yang menekankan keselamatan sebagai prioritas utama.
“Salam waras…” — begitu narasi yang beredar mengawali video tersebut. Namun di balik kesederhanaan klaim, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah praktik ini benar aman, atau justru berpotensi membahayakan?
Antara Keyakinan dan Risiko Nyata
Sebagian masyarakat menganggap praktik “baca-baca” sebagai warisan budaya yang patut dihormati.
Namun, tidak sedikit pula yang menilai metode tersebut berisiko jika dijadikan satu-satunya solusi medis.
Secara kesehatan, tersedak tulang ikan bukan perkara sepele. Luka pada tenggorokan, infeksi, hingga risiko fatal dapat terjadi jika penanganan terlambat atau tidak tepat.
Dalam dunia medis, langkah yang dianjurkan jelas:
- Minum air atau konsumsi makanan lembut
- Tidak memaksakan menelan benda keras
Segera ke fasilitas kesehatan jika keluhan berlanjut
Pertanyaan publik pun mengemuka:
Jika benar ampuh, mengapa masih banyak kasus berakhir di rumah sakit?
MUI Sinjai: Jangan Campuradukkan Doa dengan Praktik Menyimpang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai sebelumnya telah mengecam keras praktik pengobatan spiritual yang dinilai mencederai nilai agama, terutama jika doa dicampur dengan unsur yang tidak pantas.
Ketua MUI Sinjai, Ustadz Fadhlullah Marzuki (Ustadz Fadel), menegaskan pentingnya menjaga kesakralan doa serta adab dalam praktik yang melibatkan unsur keagamaan.
“Doa itu sakral. Ketika digunakan tidak pada tempatnya atau dicampur dengan hal yang tidak pantas, itu sudah masuk wilayah penyimpangan,” tegasnya.
PJI Sulsel melalui Dzoel SB: Negara Tak Boleh Diam
Sorotan juga datang dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan. Melalui Humasnya, Dzoel SB, PJI menegaskan bahwa fenomena ini tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.
“Silakan tradisi dijaga, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan publik. Jika ada unsur menyesatkan atau merugikan, aparat wajib turun tangan,” tegas Dzoel SB.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran klaim tanpa dasar dapat menimbulkan dampak serius, terutama jika masyarakat menunda pengobatan medis.
Ajaran Al-Qur’an dan Hadis: Ikhtiar, Bukan Menyimpang
Islam tidak menolak pengobatan, bahkan mendorong umat untuk berikhtiar secara rasional dan bertanggung jawab.
- Perintah Berobat dan Ikhtiar Rasulullah bersabda:
“Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Artinya, mencari pengobatan yang benar adalah bagian dari ikhtiar, bukan sekadar pasrah pada klaim tanpa dasar. - Larangan Praktik yang Menyimpang (Syirik dan Menyesatkan)
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mencampuradukkan yang hak dengan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 42)
Ayat ini menjadi peringatan keras agar tidak mencampurkan doa atau ayat suci dengan praktik yang tidak benar atau menyesatkan. - Larangan Membahayakan Diri Sendiri
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ibnu Majah)
Ini menjadi prinsip penting: setiap praktik yang berpotensi membahayakan kesehatan wajib dihindari. - Perintah Menggunakan Akal dan Ilmu
Allah SWT berfirman:
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.”
(QS. An-Nahl: 43)
Dalam konteks ini, tenaga medis adalah pihak yang memiliki otoritas keilmuan dalam menangani kondisi kesehatan.
Regulasi Tegas: Tradisi Boleh, Menyesatkan Tidak
Fenomena ini berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi:
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Menegaskan bahwa setiap praktik pelayanan kesehatan harus aman, bermanfaat, dan tidak menyesatkan masyarakat. - Permenkes No. 61 Tahun 2016
Mengatur bahwa pengobatan tradisional wajib memiliki izin dan tidak boleh mengandung unsur penipuan atau klaim tanpa dasar. - KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Berpotensi menjerat praktik dengan unsur penipuan atau pelanggaran kesusilaan. - UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
Melarang penyebaran informasi yang menyesatkan atau melanggar norma melalui media digital.
Salam Waras: Saring Sebelum Sharing
Di tengah derasnya arus informasi, publik diingatkan untuk tidak menelan mentah-mentah setiap klaim yang beredar.
Tradisi adalah bagian dari identitas, namun keselamatan adalah prioritas.
Percaya boleh, tapi jangan sampai mengalahkan akal sehat.
Jangan sampai karena “katanya ampuh”, kita justru menunda pertolongan yang bisa menyelamatkan.
Salam waras…
Saring sebelum sharing.






