Salam Waras Cilacap, – Duka mendalam menyelimuti ER (37), warga Desa Sidamukti, Patimuan, Cilacap. Mimpi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan sirna setelah ia diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp65 juta.
Pelaku diduga adalah Sarwan, Kepala Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra di Binangun, Cilacap.
ER menyerahkan uang tersebut secara bertahap sejak Mei 2024 hingga April 2025. Namun, setelah pelunasan, Sarwan tak memberikan kejelasan terkait keberangkatannya.
“Setelah saya lunasi semua biaya, Pak Sarwan tidak bisa dihubungi. Saya merasa sangat dirugikan.” Ungkap ER, korban penipuan.
Upaya klarifikasi ke kediaman Sarwan hanya menemui istrinya yang mengaku sang suami tengah berada di Lampung dan tak dapat dihubungi.
“Suami saya pergi ke Lampung. Saya tidak tahu apa-apa.” ujar Istri Sarwan berkelik tidak mengetahui
Kepergian Sarwan yang tiba-tiba menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya tindak pidana penipuan. Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan jika PT. Mekarjaya Wanayasa Putra terbukti terlibat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI juga terancam dilanggar.
Terkait peristiwa tersebut ditanggapi oleh aktivis Pagar Alam yang Sempat dikonfirmasi Emmank Mendesak Polisi segera mengusut tuntas kasus ini.
Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan berkedok penyaluran PMI dan memastikan legalitas perusahaan penyalur sebelum menyerahkan uang.
“Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi dan kehati-hatian dalam setiap transaksi yang menjanjikan peluang kerja di luar negeri,” Emmank menyarangkan. (SR)