Warga Sepuk Laut Ancam Jalur Hukum Terkait Pengabaian Plasma Sawit PT PAL

Salam Waras Kubu Raya, Kalimantan Barat – Konflik antara warga Desa Sepuk Laut dan PT Punggur Alam Lestari (PAL) memanas.

Warga menuding perusahaan mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma sejak 2014, melanggar HGU seluas 973,53 hektar.

Bacaan Lainnya

Dalam musyawarah desa, tokoh masyarakat dan Kepala Desa Sepuk Laut menuntut realisasi plasma minimal 20% (sekitar 194,7 hektar) yang hingga kini belum terpenuhi.

Rustam Bujang dan Azis Buka mengecam PT PAL yang telah menikmati keuntungan bertahun-tahun tanpa memberikan hak warga.

Pihak PT PAL, yang diwakili Gubron, menawarkan pembangunan plasma baru di 2025 dengan syarat warga menyerahkan SHM—suatu tuntutan yang dinilai tak sesuai hukum.

Hal ini dinilai sebagai pelanggaran Permentan No. 26/2007, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, dan UU No. 5/1960 tentang Agraria.

Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Ali, mengancam akan menempuh jalur hukum dan merekomendasikan pencabutan izin PT PAL jika tuntutan warga tak dipenuhi.

Warga mendesak audit HGU PT PAL, peninjauan izin operasional, dan sanksi bagi perusahaan. Mereka siap menempuh jalur hukum dan advokasi ke pusat jika keadilan tak ditegakkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *