Salam Waras, Kalbar – Di tengah hiruk-pikuk masuknya alat berat dan rencana pertambangan di wilayah Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, justru warga yang telah hidup dan bertani di atas tanah itu selama puluhan tahun dipanggil aparat kepolisian untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Unit Reskrim Polsek Kendawangan tertanggal 18 Januari 2026, sejumlah warga Desa Seriam—di antaranya Yosef Patasoge dan Kihong—dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penguasaan atau penggunaan tanah secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Perkara tersebut berangkat dari laporan dugaan penyerobotan lahan di Dusun Injulit, Desa Banjarsari.
Namun yang menimbulkan tanda tanya, pihak terlapor mengaku tidak mengenal secara langsung siapa pelapor dalam perkara tersebut.
“Kami hanya tahu namanya dari surat. Orangnya kami tidak kenal, tidak pernah datang, tidak pernah berinteraksi,” ungkap salah satu warga.
Pertanyaan publik pun mengemuka: laporan siapa yang diproses, dan atas dasar apa?
“Ini Kuburan Nenek Moyang Kami”
Bagi warga Seriam, lahan yang kini dipersoalkan bukan sekadar bidang tanah. Ia adalah ruang hidup, sejarah, dan identitas.
“Ini kuburan nenek moyang kami. Ini bukti tanaman kami. Rumah yang saya tempati sekarang berdiri di atas lahan tersebut,” ujar seorang warga dengan suara bergetar.
Di lokasi yang disengketakan, warga menunjukkan kebun, tanaman produktif, pemukiman, serta makam leluhur.
Semua menjadi penanda bahwa tanah itu telah dikelola dan dihuni jauh sebelum muncul klaim baru.
“Kami bertani, membangun rumah, membesarkan anak di sana. Sekarang kami dipanggil polisi, seolah-olah kami pendatang,” kata warga lainnya.
Ironisnya, menurut warga, pihak yang masuk membawa alat berat dan mendirikan kem di lokasi tersebut belum tersentuh proses hukum serupa.
Dugaan SKT Baru

Konflik semakin rumit dengan munculnya dugaan Surat Keterangan Tanah (SKT) baru atas nama warga Desa Banjarsari di atas lahan yang selama ini digarap masyarakat Seriam.
“Tidak ada bekas ladang, tidak ada tanaman. Semua bukti pengelolaan ada di warga Seriam,” ungkap sumber masyarakat.
Baca Juga: Butta Panrita Kitta Menolak PT Trinusa Resources!, Mizar Roem Wakil Rakyat atau Antek Company?
Secara historis, Desa Banjarsari disebut berada cukup jauh dari lokasi sengketa. Bahkan, Kepala Dusun Air Merah Lanjut, Desa Banjarsari, dikabarkan tidak mengetahui dan tidak mengakui wilayah tersebut sebagai bagian dari dusunnya.
Aparat untuk Siapa?

Warga menegaskan tidak menolak hukum. Namun mereka menuntut keadilan yang masuk akal.
“Kami ini rakyat kecil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas tokoh adat Seriam.
Baca Juga: VOC Ganti Kulit, Kini Dibayangi Sosok Mirip Ladusin — Teluk Bayur: Salam Waras Negeriku
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah aparat hadir untuk melindungi warga, atau justru membuka jalan bagi kepentingan lain
Ketika Presiden Meminta Rakyat Berani Bicara

Apa yang dialami warga Seriam sesungguhnya berkelindan dengan pesan tegas Presiden Prabowo Subianto di tingkat nasional.
Dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025), Presiden secara terbuka meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyelewengan pejabat.
“Jangan ragu-ragu, melihat pejabat, pemimpin melanggar, laporkan!” kata Prabowo.
Presiden bahkan mendorong rakyat memanfaatkan teknologi untuk menyiarkan bukti.
“Sekarang kita punya teknologi. Setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget. Kalau ada bukti, segera siarkan. Jangan mau terima penyelewengan, jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya,” tegasnya.
Prabowo juga mengingatkan para pemimpin dari pusat hingga desa agar menjaga amanah rakyat.
“Jaga kepercayaan rakyat, jangan menipu rakyat, jaga kekayaan rakyat, jangan mencuri dari kekayaan rakyat. Kalau tidak mampu, jangan masuk ke pemerintahan,” ujar Presiden.
Ujian di Kendawangan

Pesan Presiden tersebut kini menemukan ujian nyatanya di lapangan, termasuk di Kendawangan.
Ketika warga menunjukkan kuburan leluhur, tanaman, dan rumah yang mereka tempati, publik menanti apakah suara rakyat benar-benar didengar atau justru dipinggirkan.
Kasus ini bukan semata konflik lahan. Ia menyangkut keberanian negara memilih keberpihakan: kepada rakyat yang hidup dari tanahnya, atau kepada kepentingan yang datang belakangan.
Pada akhirnya, publik hanya menunggu satu hal:
apakah hukum ditegakkan dengan nurani, atau sekadar prosedur tanpa rasa keadilan.
Salam waras.






