Bos MBG Resmi Ditahan, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

SALAM WARAS – JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.

Ketiga tersangka yang ditahan pada Rabu (3/6/2026) tersebut masing-masing berinisial DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan program yang menjadi salah satu prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Program MBG sendiri mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak sekolah. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Namun, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan serius pada tata kelola program tersebut. Penyidik mengungkap adanya praktik penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN.

Bahkan, sejumlah yayasan yang memperoleh keuntungan miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah per tahun itu diduga dimiliki atau terhubung dengan para tersangka.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Para tersangka diduga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan membuka ruang terjadinya mark up harga.

Sejumlah proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan dan mengandung unsur pembengkakan harga yang merugikan keuangan negara.

Khusus pengadaan motor listrik, penyidik menduga vendor yang ditunjuk tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif, namun tetap memperoleh pembayaran penuh dari proyek bernilai jumbo tersebut.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyasar program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi.

Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana MBG dipandang penting untuk memastikan anggaran ratusan triliun rupiah yang diperuntukkan bagi kebutuhan gizi anak Indonesia tidak diselewengkan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan program negara demi kepentingan pribadi.
(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *