Pergantian Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Publik Harapkan Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Salamwaras.com,Kubu Raya,Kalbar –Pergantian jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) di Polres Kubu Raya menjadi perhatian masyarakat. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai posisi Kasat Reskrim merupakan episentrum dari dinamika penegakan hukum di lingkungan Polres Kubu Raya karena memiliki peran strategis dalam menentukan arah penanganan berbagai perkara pidana.

Menurut Herman, Satreskrim dapat diibaratkan sebagai “dapur utama” penegakan hukum. Di satuan inilah seluruh proses hukum dimulai dan dijalankan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada akhirnya menentukan status hukum seseorang.

“Apabila dapur hukum tersebut bekerja secara profesional, objektif, dan berintegritas, maka produk hukum yang dihasilkan akan melahirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Sebaliknya, apabila proses penegakan hukum tidak dijalankan secara profesional, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat tergerus,” ujar Herman.

Ia mengatakan masyarakat Kubu Raya menaruh harapan besar kepada Kasat Reskrim yang baru agar mampu menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola penegakan hukum, khususnya melalui penguatan Scientific Crime Investigation atau penyelidikan berbasis pembuktian ilmiah.

Menurutnya, perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks menuntut aparat penegak hukum untuk tidak lagi hanya mengandalkan keterangan pelapor, terlapor, maupun saksi.

Penanganan perkara harus didukung oleh analisis ilmiah, pemeriksaan forensik yang akurat, pemanfaatan teknologi, serta pendekatan psikologis yang mampu memperkuat validitas pembuktian.

“Pendekatan ilmiah sangat penting untuk meminimalkan potensi salah tangkap, kesalahan prosedur, maupun dugaan rekayasa kasus. Selain itu, kapasitas dan pemahaman hukum para penyidik juga harus terus ditingkatkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan unsur tindak pidana,” katanya.

Selain aspek profesionalisme penyidikan, Herman juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Menurutnya, salah satu sumber kekecewaan masyarakat selama ini adalah minimnya informasi mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Karena itu, ia menilai akses terhadap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) harus diberikan secara mudah, terbuka, dan berkala kepada para pelapor tanpa harus diminta berulang kali.

“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Dengan adanya transparansi, spekulasi negatif di tengah masyarakat dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus dijaga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Herman menilai Kubu Raya masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang membutuhkan perhatian serius. Beberapa di antaranya adalah sengketa lahan, kejahatan lingkungan, serta praktik mafia komoditas tertentu yang diduga melibatkan jaringan terorganisir.

Ia berharap Kasat Reskrim yang baru tidak hanya fokus pada penindakan pelaku di lapangan, tetapi juga memiliki keberanian untuk mengungkap aktor intelektual maupun jaringan yang berada di balik berbagai kejahatan tersebut.

“Penegakan hukum yang efektif tidak cukup hanya menyentuh pelaku lapangan. Yang lebih penting adalah mengungkap pihak-pihak yang mengendalikan, memperoleh keuntungan, atau menjadi otak dari tindak kejahatan tersebut,” tegasnya.

Dalam konteks hukum pidana, Herman juga mengingatkan pentingnya kemampuan penyidik dalam membedakan secara cermat antara unsur niat jahat (mens rea), kelalaian administratif, dan persoalan yang sejatinya berada dalam ranah hukum perdata.

Menurutnya, ketepatan dalam mengidentifikasi karakter suatu perkara sangat menentukan kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Jangan sampai aparat penegak hukum dijadikan alat untuk mempidanakan perkara yang sejatinya merupakan sengketa perdata. Penyidik harus mampu melihat substansi persoalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan hadirnya Kasat Reskrim yang baru, masyarakat Kubu Raya kini tidak lagi menunggu sekadar janji maupun paparan program kerja. Publik menantikan langkah-langkah konkret berupa percepatan penyelesaian perkara, peningkatan kualitas pelayanan hukum, serta kepastian terhadap kasus-kasus yang selama ini dinilai mandek atau berlarut-larut.

Herman menegaskan bahwa momentum pergantian jabatan ini harus menjadi titik awal penguatan kinerja Satreskrim Polres Kubu Raya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Dapur hukum Polres Kubu Raya kini memiliki nakhoda baru. Harapan masyarakat sederhana, yakni hadirnya penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, serta mampu mengembalikan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.

Editor : DM MPGI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *