Salamwaras.com Fadia A Rafiq resmi menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, Jawa Tengah, sejak Kamis (16/7).
Penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan, di mana ia dijadwalkan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Kamis (23/7) mendatang.
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi yang bersangkutan.
“Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, hingga pengecekan badan dan barang. Semua dilakukan tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.
Kasus ini kembali menyita perhatian publik. Sosok yang sebelumnya dikenal luas, kini harus menghadapi proses hukum secara terbuka.
Penahanan ini menjadi penegasan bahwa di hadapan hukum, tidak ada ruang bagi perlakuan istimewa—siapa pun itu.
sumber JPNN. com






